Saturday, 12-10-2024 07:36:44 pm

Breaking News

Pengadaan Bibit Jambu Di Kedungadem Diduga Tidak Sesuai Aturan
Home / / Detail berita

Mokong, Galian Tanah Urug Di Desa Simo Ditutup

AliansiRakyatNews -
(1377 Views) Jumat, 27 Oktober 2017 - 11:52


Reporter : MUDJI

aliansirakyatnews.com, TUBAN –
Meski aktifitas tambang tanah uruk di Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban sempat ditertibkan petugas beberapa waktu lalu. Nyatanya hal itu tidak membuat pemilik dan penanggung jawab kegiatan jera dengan menghentikan aktifitasnya.

Kamis (26/10/2017) siang, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban kembali mendatangi lokasi untuk menertibkan aktifitas tambang di Dusun Kandangan, Rt 4 Rw 4 wilayah setempat.



“Tindakan yang diambil ialah menghentikan kegiatan, memanggil saudara Nurul Huda, dan panggilan yang diterimakan pada saudara Ngalimun selaku Kepala Dusun Kandangan sebagai pengawas lokasi tambang.” Terang Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP Pemkab Tuban, Wadiono usai penindakan.

Kedatangan petugas dilokasi sempat membuat para sopir truk kalang kabut. Sejumlah sopir menginjak pedal gas dan bergegas meninggalkan lokasi. Karena petugas memberhentikan beberapa kendaraan yang akan memuat tanah hasil galian.

Sebagai tindakan tegas Sat Pol PP karena pelanggaran aktifitas pertambangan tersebut, penanggung jawab akan dikenakan pasal 9 ayat 1 huruf a JO Pasal 12 ayat 1, Perda nomor 16 tahun 2014 tentangg ketertiban umum. Ia diancaman pidana kurungan selama 3 bulan dan denda maksimal Rp. 50 juta.

Petugas tidak mengambil peralatan inti dari alat berat jenis Backhoe mengingat jumlah personil yang tiba dilokasi kejadian jumlahnya terbatas.

“Hanya kita hentikan sebab kami hanya turun dengan kekuatan 3 personil,” pungkasnya melalui pesan singkat.

Diketahui, aktifitas penggalian tanah yang diperjual belikan seharga Rp. 130 ribu per dump truk tersebut tidak mengantongi izin baik dari pemerintah kabupaten Tuban maupun Pemerintah Provinsi Jatim.

Serta merugikan pihak pemerintah desa setempat lantaran tidak berkontribusi terhadap pemasukan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta rusaknya jalan lingkungan sepanjang kurang lebih 5 Km akibat digunakan berlalu lalang kendaraan pengangkut tanah.

Editor : Red
Sumber : Seputartuban

0
0%
like
0
0%
love
1
100%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry

Categorised in: