Bunga Pinjaman di BKK Pati Tembus Rp32 Juta, Omah Aspirasi Rakyat Pertanyakan PP Nomor 47 Tahun 2024
PATI, Aliansirakyatnews.com – Omah Aspirasi Rakyat yang berada di Desa Plangitan, Kecamatan/Kabupaten Pati kembali mendapat aduan dari masyarakat. Rabu 29 April 2026 melalui admin Jojo, mendapati laporan dari salah satu warga yang merasa terbebani dengan bunga besar dari PT BPR BKK Pati.
Tak tanggung-tanggung, hutang yang sedianya tersisa kurang lebih Rp150 juta membengkak menjadi Rp185 juta setelah adanya bunga mencapai Rp32 juta dan denda Rp3,5 juta.
Dwijo Siswanto alias Leak pun menyoroti PP no 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Ia menilai bunga tersebut terlalu besar dan diduga bertentangan dengan PP tersebut.
“Ini kan perlu dipertanyakan, kenapa bisa hutang yang tersisa Rp150 juta ada bunga yang begitu besar. Ini tentu patut diduga menyalahi PP nomor 47 tahun 2024,” kata Leak.
Besaran nominal tersebut, lanjut dia, diberikan langsung oleh kreditur yang enggan disebutkan namanya setelah ada komunikasi dengan pihak perbankan yang notabene milik BUMD.
Leak bahkan merasa aneh setelah petugas yang bersangkutan justru mengajak tawar-menawar kepada kreditur perihal bunga hutang yang terlalu besar.
“Tadi juga dikirim bukti chat dengan pihak bank, bahwa hutang yang masih Rp185 juta kemudian diturunkan menjadi Rp180 juta dan dinego lagi menjadi Rp178 juta,” imbuhnya.
Leak kemudian mempertanyakan PP tersebut kepada Pemkab Pati termasuk ke DPRD selaku wakil rakyat. Hanya saja laporan yang kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD ke Kepala BPR BKK Pati Slamet Widodo, justru berbeda dengan apa yang disampaikan oleh petugas sebelumnya.
“Kami kemudian cross check ke DPRD dan kemudian dibantu komunikasi dengan kepala BPR BKK. Tetapi justru dijawab hutang yang bersangkutan sebenarnya Rp201 juta kemudian diturunkan menjadi Rp181 juta. Ini ada apa kok terus-terusan dinego seperti belanja di Pasar Puri,” cetus Leak.
Mewakili aspirasi masyarakat kecil, Leak meminta agar BPR BKK Pati menerapkan PP no 47 Tahun 2024 dengan menghapuskan bunga dan denda.
“Pada intinya yang bersangkutan punya niatan baik untuk melunasi hutang-hutangnya. Tapi ya bunganya dihapus karena sudah ada undang-undang yang mengatur,” tandasnya. (red)