Tuesday, 26-05-2026 01:17:06 pm

Breaking News

Gelar Patroli Gabungan Sasar Pusat Perbelanjaan Gugus Tugas Kabupaten Tuban
Home / / Detail berita

Dua Wajah Kejahatan di Tuban: Sindikat Pencuri Sapi dan Pengedar Narkoba Sama-Sama Dibekuk

AliansiRakyatNews -
(32 Views) Selasa, 26 Mei 2026 - 11:27


TUBAN – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak sapi yang terjadi di wilayah hukum Polres Tuban.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni ED (46), warga Kecamatan Kedupok, Kabupaten Probolinggo, SE (38), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, dan NG (25), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, sementara empat pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).



Aksi pencurian diketahui terjadi pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 28–29 April 2026, di tiga lokasi kandang sapi berbeda diantaranya satu kejadian di wilayah Kecamatan Merakurak dan dua kejadian di wilayah Kecamatan Jenu.

Dalam konferensi pers yang digelar pada selasa (26/05/2026), Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya para pelaku menyasar kandang sapi yang sepi dan jauh dari pemukiman.

Dalam aksinya tersebut, para pelaku berhasil mencuri tujuh ekor sapi di tiga lokasi berbeda, yakni tiga ekor sapi milik korban MTR di Desa Temandang Kecamatan Merakurak, dua ekor sapi milik korban KS di Desa Beji Kecamatan Jenu, serta dua ekor sapi milik korban AS di lokasi yang sama.

Menurutnya, sebagian besar kandang sapi milik warga berada di lokasi yang minim pengawasan dan jarang dilengkapi kamera pengawas atau CCTV sehingga menyulitkan proses penyelidikan.

“Namun berkat keuletan anggota Satreskrim dan kerja sama yang baik, kasus ini akhirnya bisa terungkap,” ungkapnya.

Meski menghadapi berbagai kendala, pihak kepolisian menegaskan tetap berkomitmen membantu masyarakat dalam mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan warga.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui bahwa para pelaku membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk melakukan pemetaan lokasi sebelum beraksi.

Mereka terlebih dahulu melakukan survei terhadap kandang-kandang sapi yang dinilai sepi, minim penerangan, jauh dari permukiman warga, dan mudah dijadikan target pencurian.

“Dua hari, karena mereka memang spesialis curat hewan ternak” terang AKBP Alaiddin.

Polisi juga mengungkap bahwa ED otak pelaku dalam aksi tersebut merupakan seorang residivis spesialis pencurian hewan ternak yang telah beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa.

“Dari pengakuannya sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Probolinggo dan satu kali di Banyuwangi,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas melakukan survei lokasi, mengawasi situasi sekitar, mengeksekusi pencurian sapi, hingga mengangkut hasil curian menggunakan kendaraan truk.

Hasil penjualan sapi curian kemudian dibagi kepada para pelaku. Masing-masing tersangka mendapat bagian sekitar Rp5 juta, sementara sebagian uang digunakan untuk biaya operasional seperti sewa kendaraan dan kebutuhan selama menjalankan aksi sekitar Rp20 juta. Polisi juga mengungkap sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk pesta minuman keras.

Saat ini, polisi masih memburu empat tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari tiga tersangka yang telah diamankan, polisi terus melakukan pendalaman guna mengembangkan kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan pencurian ternak yang lebih luas.

“Untuk sementara dari hasil pemeriksaan belum ada pengakuan terkait TKP lain di wilayah Tuban. Namun kami masih terus melakukan pengembangan dan berharap para DPO segera tertangkap agar kasus ini bisa diungkap lebih luas,” tambahnya.

Keberhasilan Satreskrim Polres Tuban dalam mengungkap kasus pencurian sapi ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat atas maraknya pencurian hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Kapolres Tuban menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Tuban dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif menjelang hari raya.

“Kami berkomitmen serius untuk menjaga kondusifitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para peternak,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Diketahui, sapi hasil curian tersebut dijual di pasar hewan wilayah Lumajang. Polisi menduga hewan ternak hasil curian langsung dijual dengan cepat agar jejak para pelaku sulit dilacak.

 

Redaksi

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: