Polres Gresik Gagalkan Distribusi Miras Oplosan
Gresik – Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ke wilayah Gresik. Kemarin, Petugas Unit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Satrekrim Polres Gresik mengamankan ratusan botol miras yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia dengan nopol AG 1336 F Jl Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan Polisi dari masyarakat terkait rencana distribusi miras. Mendapat informasi tersebut, sejumlah anggota kemudian diturunkan untuk melakukan pengamatan di jalan. Dari hasil pengamatan, petugas mencurigai sebuah mobil yang datang dari arah selatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar membawa miras,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.H., S.I.K.
Kasat Reskrim menyebutkan, dua sopir sudah dimintai keterangan. Pengiriman barang haram itu dilakukan saat malam hari. Miras berasal dari Kediri. Hal itu untuk mengelabuhi petugas. “Pengiriman memang malam hari supaya tidak terdeteksi,” ujarnya.
Barang bukti berupa 480 botol miras jenis vodka palsu siap di jual dan 10 jirigen kosong berukuran 35 liter juga diamankan. Kedua sopir, RM (23), dan PP (29), warga Desa Jenggotan, Kecamatan Papar, Kediri, sudah dimintai keterangan.
Pemilik terancam dikenakan Pasal 204 KUHP atau pasal 140 yo pasal 86 ayat (2) atau pasal 142 yo pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. “Kami juga koordinasi dengan BPOM,” tambah AKP Andaru.
Ags/Hum*