Polresta Tuban Ungkap Kasus Curanmor di Widang, Residivis 18 Tahun Diamankan

TUBAN – Polresta Tuban berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Seorang pria berinisial SAK (18), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom., Sabtu (31/10/2026).
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polresta Tuban, Ipda Priyanto, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, di depan rumah korban berinisial SRY (54), warga Kecamatan Widang.
Peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo warna merah bernomor polisi S 6042 BU di pinggir jalan depan rumahnya. Korban kemudian masuk kembali ke rumah setelah hendak mengairi sawah.
Namun, saat keluar untuk berangkat ke sawah, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tuban melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diamankan warga karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui sebagai terduga pelaku pencurian Honda Revo milik korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, SAK diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kotak amal. Selain itu, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam di wilayah Kecamatan Widang.
“Untuk perkara tersebut, saat ini Tim Opsnal Jatanras masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan kendaraan maupun proses penanganan lebih lanjut,” ujar Ipda Priyanto.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi S 6042 BU warna merah, satu lembar STNK kendaraan, serta satu buah anak kunci dalam kondisi patah.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta.

Setelah ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ipda Priyanto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan mudah terpantau, tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan.
“Apabila memungkinkan, pemasangan CCTV juga dapat menjadi langkah pencegahan dan membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana,” imbaunya.
Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau kejadian tindak kejahatan melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Apabila ada hal mencurigakan, jangan ragu untuk segera melapor kepada kepolisian,” pungkasnya.
Usai konferensi pers, sepeda motor Honda Revo bernomor polisi S 6042 BU dikembalikan kepada pemiliknya, SRY (54), warga Kecamatan Widang, secara gratis tanpa dipungut biaya.
Polresta Tuban menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tuban.(red)