Habib Syarief Husein Ba’agil Kecam Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Minta Polri Evaluasi Personel

TUBAN | AliansiRakyatNews.com – Pimpinan Majelis Ar Ridwan, Prof. Dr. Habib Syarief Husein Ba’agil, mengecam tindakan penggeledahan pondok pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menuai keluhan karena diduga menimbulkan trauma bagi santriwati dan pengasuh pesantren.
Habib Syarief menegaskan, penegakan hukum harus tetap dilakukan sesuai aturan, namun tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, perlindungan perempuan dan anak, serta kehormatan lingkungan pendidikan pesantren.
Ia meminta Polri melakukan evaluasi terhadap tindakan personel di lapangan agar penegakan hukum berjalan profesional, proporsional, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Jangan menyakiti umat Islam. Namun, jangan pula menjadikan persoalan ini sebagai alasan untuk membenci seluruh anggota kepolisian,” tegas Habib Syarief.
Menurutnya, apabila terdapat personel yang terbukti melakukan pelanggaran, pertanggungjawaban harus diberikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kritik terhadap tindakan oknum, kata dia, tidak berarti memusuhi institusi Polri.
Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan akidah, mazhab, maupun tradisi keagamaan tidak boleh menghilangkan persaudaraan sesama umat Islam. Solidaritas kemanusiaan harus tetap dijaga tanpa memperuncing perbedaan kelompok.
Habib Syarief turut menyoroti pentingnya menghindari prasangka terhadap seseorang berdasarkan penampilan atau identitas keagamaan. Menurutnya, penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti objektif, bukan stigma.
Sementara itu, empat personel Polri berinisial AKBP ADS, IPTU AS, IPDA FA, dan IPDA RAP disebut telah dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam tindakan kepolisian di Sukoharjo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelumnya menyampaikan penyesalan dan keprihatinan atas keluhan serta trauma yang dialami pihak pesantren.
Habib Syarief berharap proses pemeriksaan berjalan transparan dan menghasilkan kejelasan atas peristiwa tersebut. Menurutnya, profesionalisme aparat harus tercermin dari tindakan nyata, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta kesediaan melakukan evaluasi apabila ditemukan pelanggaran.
Kini, publik menunggu hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
(Red)