Habib Syarief Husein Ba’agil Kecam Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Minta Polri Evaluasi Tindakan Personel

Tuban– Prof. Dr. Habib Syarief Husein Ba’agil, pimpinan Majelis Ar Ridwan, menyampaikan kecaman terhadap tindakan penggeledahan pondok pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menuai keluhan karena diduga menimbulkan trauma bagi para santriwati dan pengasuh pesantren.
Habib Syarief menilai, penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan, tetapi tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, kehormatan lembaga pendidikan Islam, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
“Karena pondok pesantren adalah institusi saya, jadi tidak mungkin kita akan mendiamkan tentang apa yang terjadi dengan saudari-saudari kita yang ada di Sukoharjo. Saya mengecam perbuatan tersebut, tidak setuju sama sekali. Bahkan itu perbuatan yang sangat-sangat berlebih-lebihan,” tegasnya.
Menurutnya, setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia meminta agar peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi kepolisian.
Ingatkan agar Tidak Menyakiti Umat Islam
Habib Syarief mengingatkan bahwa umat Islam memiliki kontribusi besar dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa. Karena itu, ia menyayangkan apabila tindakan aparat justru menimbulkan ketakutan dan luka psikologis di tengah masyarakat.
“Saya ingin mengingatkan kepada siapa saja, jangan menyakiti umat Islam. Umat Islam ini mayoritas di negara ini. Umat Islam ini orang yang paling berjasa memerdekakan negara ini. Umat Islam yang paling cinta kepada negara ini,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya menghindari prasangka terhadap seseorang hanya berdasarkan penampilan, termasuk penggunaan cadar. Menurutnya, penampilan maupun identitas keagamaan tidak seharusnya menjadi dasar untuk memberikan stigma negatif atau mengaitkan seseorang dengan tindak pidana terorisme tanpa bukti yang objektif.
Penegakan hukum, lanjutnya, harus berlandaskan fakta dan bukti, bukan prasangka atau generalisasi terhadap kelompok tertentu.
Kritik terhadap Tindakan Aparat, Bukan Institusi Polri
Meski menyampaikan kritik keras, Habib Syarief menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud membangun permusuhan terhadap institusi Polri. Ia mengaku memiliki hubungan baik dengan sejumlah kalangan kepolisian dan pernah memberikan dukungan kepada institusi tersebut.
Namun, menurutnya, kedekatan dengan institusi tidak boleh menghalangi seseorang untuk menyampaikan kritik apabila terdapat tindakan yang dinilai melampaui batas.
“Saudara-saudara kepolisian yang sangat saya cintai, yang beberapa kali saya pasang badan buat kepolisian, tetapi hal ini juga harus saya sampaikan. Harus evaluasi setiap tindakan yang berpotensi melampaui batas,” tegasnya.
Ia menilai, kritik yang disampaikan secara konstruktif justru dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Perbedaan Mazhab Tidak Menghilangkan Persaudaraan
Habib Syarief juga mengajak masyarakat dan keluarga besar pesantren agar tidak menjadikan peristiwa di Sukoharjo sebagai alasan untuk memperuncing perbedaan kelompok keagamaan.
Ia mengakui adanya perbedaan akidah, mazhab, dan thariqah antara kelompoknya dengan pesantren yang menjadi perhatian dalam peristiwa tersebut. Namun, perbedaan itu tidak menghilangkan persaudaraan sesama umat Nabi Muhammad SAW.
“Pondok pesantren yang di grup kemarin itu bukan daripada golongan kita. Mereka beda akidah dengan kita, mereka beda mazhab dengan kita, mereka beda thariqah dengan kita. Tetapi mereka tetap saudara-saudari kita bersama umatnya Nabi Muhammad SAW,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa solidaritas kemanusiaan dan sikap saling menghormati harus tetap dijaga meskipun terdapat perbedaan pandangan maupun tradisi keagamaan.
Masyarakat Diminta Tidak Membenci Seluruh Anggota Polri
Di tengah kritik yang disampaikannya, Habib Syarief juga meminta masyarakat agar tidak menggeneralisasi dugaan kesalahan sejumlah personel menjadi kesalahan seluruh anggota kepolisian.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bersalah harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan membuat hal ini menjadikan kita membenci semua polisi. Yang salah 10 atau 20 orang, kemudian semua polisi dianggap salah, itu tidak boleh seperti itu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi dan memberikan ruang bagi proses pemeriksaan untuk mengungkap fakta secara objektif.
“Kalau sudah salah, ya salah. Tidak usah dipropaganda terus. Kita tahu persis bagaimana pola-pola penangkapan teroris. Saya sudah 21 tahun hidup di lingkungan tersebut,” ungkapnya.
Menurut Habib Syarief, setiap dugaan penyimpangan dalam tindakan kepolisian harus diperiksa secara transparan dan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum.
Singgung Kedekatan dengan Kapolri
Dalam pernyataannya, Habib Syarief turut menyinggung hubungannya dengan Kapolri yang disebutnya telah terjalin sejak 2017, ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Ia menyampaikan doa dan harapan agar pimpinan Polri memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta memastikan setiap tindakan anggota di lapangan berjalan sesuai aturan.
Kedekatan personal itu, menurutnya, tidak mengurangi sikap kritis terhadap tindakan yang dinilai perlu dievaluasi. Ia berharap Polri dapat menjaga profesionalisme sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.
Empat Personel Diperiksa Propam Mabes Polri
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, empat personel Polri berinisial AKBP ADS, IPTU AS, IPDA FA, dan IPDA RAP disebut telah dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan tindakan kepolisian di Sukoharjo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelumnya menyampaikan penyesalan dan keprihatinan atas keluhan serta trauma yang dialami para santriwati dan pengasuh pesantren.
Pemeriksaan etik terhadap personel tersebut disebut berjalan bersamaan dengan penanganan perkara dugaan pembakaran dan perusakan. Kedua proses itu ditangani melalui mekanisme masing-masing sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan
Peristiwa di Sukoharjo menjadi pengingat bahwa kewenangan aparat penegak hukum harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Penindakan terhadap dugaan tindak pidana perlu dilakukan secara tegas, tetapi tetap harus memperhatikan hak asasi manusia, perlindungan kelompok rentan, dan kehormatan lingkungan pendidikan.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan tetap objektif dan tidak membangun kebencian terhadap seluruh institusi kepolisian akibat dugaan tindakan sejumlah personel.
Pesan Habib Syarief menekankan dua hal penting, yakni tidak menyakiti umat Islam serta tidak menjadikan dugaan kesalahan oknum sebagai alasan untuk membenci seluruh anggota Polri.
Kini, perhatian publik tertuju pada hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri. Transparansi, kejelasan fakta, dan pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi pelanggaran menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak hanya dibangun melalui pernyataan, tetapi juga melalui tindakan nyata, profesionalisme, keadilan, dan komitmen untuk melakukan pembenahan internal.
(Redaksi)