Sunday, 03-11-2024 02:02:44 pm

Breaking News

Prataan, Selain Sebagai Wisata Pengobatan Juga Dikemas Sebagai Wahana Rekreasi Keluarga.
Home / / Detail berita

Pelaku Penganiayaan Saat Konvoi Kelulusan Berhasil Di Tangkap Resmob Pati

AliansiRakyatNews -
(10129 Views) Sabtu, 5 Mei 2018 - 3:10


Pati – Tim Resmob tangkap pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam saat konvoi Pelajar dalam acara Kelulusan SLTA 2018 (5/5).

RH alias Maman (18 th) beralamat Dukuh Popoh, Desa Srikaton, Kecamatan Kayen diamankan di Wilayah Ngembal Kabupaten Kudus.

Dari hasil interogasi terhadap yang bersangkutan RH alias Maman ini, mengakui segala perbuatannya sesuai perkara dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/059/V/2018/JATENG/RES PATI tanggal 04 Mei 2018.



Peristiwa penganiayaan tersebut di jalan Gabus – Tlogoayu depan Toko Pakan Burung milik Baidi turut Desa Gabus, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati kamis 3 Mei 2018 pukul 10.00 Wib.

Korban penganiayaan Ahmad Fhatoni (20 th) Pelajar Kelas XII Madrasah Aliyah (MA) Miftahul Ulum.

Kakak korban Ngasijan Abdul khalim kemudian melaporkan peristiwa tersebut di polres pati pada tanggal 4 Mei 2018 dengan saksi -saksi Ahmad Zainal Abidin (18 th), Alfin Anggoro (18 th) Pelajar Kelas XII MA Miftahul Ulum Dukuh Malangan Desa Trimulyo, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, S.I.K. M.Si melalui kanit Buser Aiptu Maskub mengatakan, ” Kami menyita barang bukti (BB) 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang, Kaos, Celana pendek yang dipakai Pelaku saat melakukan penganiayaan, Tas warna hitam yang dibawa Pelaku untuk menyimpan atau membawa senjata tajam saat melakukan penganiayaan Serta Jaket warna merah yang dibawa saat terjadinya penganiayaan, setelah di lakukan penyelidikan akhirnya pada hari sabtu 5 mei 2018 pukul 17.00 Wib pelaku kami amankan di ngembal, kabupaten kudus ketika pelaku hendak kejakarta untuk bekerja,” Ujar Aiptu Maskub

Selain itu yang bersangkutan RH alias Maman juga mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IV/2017/JATENG/RES PATI/SEK KAYEN tanggal 09 April 2017 (Statusnya RH alias Maman adalah DPO 170 / TKP Depan Warung Yu Inem turut Desa Kayen, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati kejadian hari Sabtu tanggal 08 April 2017 pukul 23.15 WIB).

“Saat ini pelaku dan barang bukti (BB) kami serahkan ke Unit Idik I Sat Reskrim Polres Pati untuk di lakukan penyidikan,” Pungkas Aiptu Maskub.

(Ar)

15
45%
like
6
18%
love
5
15%
haha
0
0%
wow
3
9%
sad
4
12%
angry



Categorised in: