Thursday, 28-03-2024 10:24:16 pm

Breaking News

Terlindas Truk, Warga Kepohbaru Tewas Di TKP
Home / / Detail berita

Transaksi Gunakan Uang Palsu, Pemuda Asal Randublatung Diamankan

AliansiRakyatNews -
(878 Views) Sabtu, 21 April 2018 - 7:50



Blora – Seorang pemuda asal Randublatung harus berurusan dengan polisi. Ia kedapatan menggunakan uang palsu untuk transaksi keuangan. Pemuda ini menggunakan upal untuk membeli sebuah motor bekas.

Tersangka adalah Juremi alias Remi warga, alamat Dukuh Nguleng, Desa Sambongwangan, Kec. Randublatung, Blora. Remi diamankan polisi karena kedapatan mengedarkan uang palsu senilai Rp. 1,4 juta Untuk membeli motor bekas.

“Yang bersangkutan ini kami amankan padi tadi, Kamis (19/04/18) di tempat kerjaannya, di sebuah toko foto copy yang berada di Dukuh Pulo, Desa Pilang, Randublartung tanpa perlawanan,” kata Kasatreskrim Polres Blora AKP Herry Dwi Utomo, S.H, M.H.



Dikatakan Kasat Reskrim, kasus ini bermula dari laporan korban, Joko Santoso (35) warga alamat Desa Geneng, Kec. Jepon, Blora yang menjual motornya secara online melalui facebook. pada bulan Februari lalu korban me-mosting motor miliknya jenis Yamaha RX-King mati pajak ke facebook untuk dijual.

“Melihat postingan korban di Facebook, tersangka kemudian men-chating-nya karena tertarik membeli. Kemudian mengajak korban untuk ketemuan di SPBU Mlangsen, Blora,” terang AKP Herry.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka tidak memiliki uang sebesar Rp. 1,4 juta rupiah sesuai kesepakatan dengan penjual. Kemudian dengan inisiatifnya tersangka menggandakan uang dengan cara mencetaknya dengan mesin printer. Berbekal uang palsu tersangka pura-pura masuk ke dalam ruang ATM yang ada di SPBU mlangsen untuk mengambil uang.

Setelah terjadi transaksi korban dan motor milik korban sudah di bawa tersangka, uang tersebut diketahui palsu saat diberikan kepada orangtuanya karena saat dipegang terasa tebal tidak seperti uang pada umumnya.

“Setelah dicek dengan alat, ternyata benar palsu dan uang ini sekilas memang terlihat hampir menyerupai uang pada umumnya. Hanya saja, saat dipegang terasa tebal tidak seperti biasanya,” jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil penangkapan tersangka, petugas mengamankan uang palsu senilai Rp 1.400.000, berupa pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 19 lembar, sebuah HP dan sebuah printer sebagai sarana mencetal upal tersangka.

“Saat ini pelaku menjalani proses penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Blora dan sudah di tahanan di Mapolres Blora,” imbuh AKP Herry.

(Ags/Hum)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: