Polresta Tuban Ungkap 4 Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Sita 53,649 Gram Sabu

TUBAN – Polresta Tuban menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., pada Jumat (28/8/2026).
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 dilaksanakan selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, Polresta Tuban mendapatkan target pengungkapan sebanyak tiga kasus.
Namun, jajaran Satresnarkoba Polresta Tuban berhasil mengungkap empat perkara, terdiri dari tiga kasus yang masuk dalam Target Operasi (TO) dan satu kasus di luar Target Operasi (Non-TO).
Dari empat perkara tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku dengan barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 53,649 gram.
Tangkap YE, Sita 29,19 Gram Sabu
Kasus pertama diungkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.20 WIB. Petugas menangkap YE yang masuk dalam Target Operasi (TO) di sebuah rumah kontrakan di Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 25 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 29,19 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya timbangan elektronik, plastik klip, telepon seluler, sedotan, tisu, dan wadah penyimpanan.
Atas dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, YE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kasus Non-TO, WR Diamankan dengan 0,02 Gram Sabu
Kasus kedua juga diungkap pada Rabu (12/8/2026). Petugas menangkap WR di rumahnya di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Perkara tersebut merupakan kasus di luar Target Operasi (Non-TO).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu poket sabu dengan berat 0,02 gram, seperangkat alat hisap, korek api, serta satu unit telepon seluler.
WR diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika untuk digunakan sendiri. Ia dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara tersebut, penerapan pasal dan langkah penanganan selanjutnya tetap bergantung pada hasil penyidikan serta asesmen dari tim terkait, termasuk kemungkinan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
SY Ditangkap di Jalur Pantura, Sita 19,88 Gram Sabu
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di tepi Jalan Pantura, Desa Gesing, Kecamatan SemandingKabupaten Tuban.
Petugas mengamankan SY yang merupakan Target Operasi (TO). Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat keseluruhan 19,88 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit mobil Honda Jazz, uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan, telepon seluler, plastik klip, alat hisap, tas kecil, serta sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
SY dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
PAR Diamankan dengan 4,559 Gram Sabu
Sementara itu, kasus keempat diungkap pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Petugas menangkap PAR yang juga masuk dalam Target Operasi (TO) di dalam kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan lima poket sabu dengan berat total 4,559 gram. Petugas juga menyita satu kotak plastik bekas bungkus permen, tisu, potongan plastik, serta satu unit telepon seluler.
PAR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Lampaui Target Operasi
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Tuban dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.
Dari target tiga kasus, Polresta Tuban berhasil mengungkap empat perkara yang terdiri dari tiga Target Operasi dan satu Non-TO.
“Ini barang bukti semuanya jenis sabu-sabu,” ungkap Kompol Supiyan.
Wakapolresta menambahkan, barang haram tersebut diduga diedarkan kepada orang-orang yang telah dikenal atau membutuhkan di sekitar wilayah Kabupaten Tuban. Komunikasi antara penjual dan pembeli dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
“Barang tersebut hanya dijual kepada orang yang membutuhkan di sekitar wilayah Kabupaten Tuban, dengan cara komunikasi melalui WhatsApp,” jelasnya.
Polisi Pantau Pergerakan Target Operasi
Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo menambahkan bahwa sejumlah tersangka yang masuk dalam daftar Target Operasi sebenarnya telah lama menjadi perhatian petugas.
Namun, polisi tidak serta-merta melakukan penindakan. Petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap pergerakan para terduga pelaku.
“Kita simpan dulu dalam artian bukan kita pelihara, tetapi kita monitor pergerakannya. Saat ada Operasi Tumpas, kita laksanakan pengungkapan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tiga tersangka yang menjadi Target Operasi diketahui memperoleh narkotika dari wilayah Surabaya.
Sementara satu tersangka Non-TO, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diduga merupakan pengguna dengan barang bukti kurang dari satu gram.
Terhadap tersangka tersebut, penyidik mempertimbangkan langkah rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pertimbangan tersebut didasarkan pada jumlah barang bukti yang sangat kecil serta hasil pemeriksaan yang menunjukkan tersangka merupakan pengguna atau penyalahguna.
“Sesuai SEMA barang buktinya kurang dari satu gram, sekitar 0,02 gram. Dia pengguna bukan pengedar serta tidak terlibat jaringan sehingga wajib direhabilitasi karena mereka korban,” ungkap AKP Harjo.
Polisi Waspadai Pola Transaksi Baru
Polisi juga mengungkap bahwa pola transaksi narkotika saat ini semakin beragam.
Transaksi tidak selalu dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli, sehingga diperlukan kewaspadaan masyarakat untuk mengantisipasi munculnya berbagai modus baru.
AKP Harjo mengajak seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi bangsa.
“Untuk mengantisipasi pola-pola baru, kita perlu kerja sama seluruh elemen masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya narkoba, tetapi kita sebagai anak bangsa harus sama-sama menjaga,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, termasuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Masyarakat dapat melaporkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Dengan adanya partisipasi masyarakat, diharapkan berbagai modus baru dalam peredaran narkoba dapat lebih cepat terdeteksi.
Sementara terkait sasaran peredaran, para tersangka disebut menyasar kalangan terbatas, terutama orang-orang yang telah mereka kenal dalam lingkungan pergaulan.
Polisi masih terus mendalami jaringan tersebut, termasuk asal-usul barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dari hasil pengungkapan, polisi menemukan adanya transaksi narkotika dengan nominal yang bervariasi. Sementara nilai barang yang berhasil diamankan, jika dihitung berdasarkan jumlah barang bukti, diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Tuban dalam menekan peredaran narkotika sekaligus mencegah meluasnya penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tuban.
Saya sengaja menggunakan istilah “terduga pelaku” dan “diduga” agar naskah lebih aman secara jurnalistik karena perkara masih dalam proses hukum.
Redaksi
Redaksi