Ngangsu.Solar Subsidi Diduga Marak Di SPBU SPBU Wilayah Padangan,

BOJONEGORO – SPBU Pertamina 54.621.03 Padangan kembali menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan adanya pengisian BBM bersubsidi jenis solar secara berulang oleh sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi.
Berdasarkan pantauan media ini di lokasi, sebuah mobil Panther berwarna hitam terlihat beberapa kali keluar-masuk SPBU untuk melakukan pengisian solar subsidi. Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan Panther tersebut diduga telah dimodifikasi dengan kapasitas tangki mencapai sekitar 1.000 liter. Selain Panther, diduga terdapat kendaraan lain seperti Mitsubishi L300 dan armada truk yang digunakan untuk aktivitas serupa.
“Kalau ngangsu pakai mobil Panther, L300 dan armada truk. Setiap kendaraan punya beberapa plat nomor. Saat melakukan aksinya, mereka diduga gonta-ganti plat nomor dan barcode,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Narasumber tersebut juga menduga aktivitas pengisian berulang itu tidak hanya dilakukan di satu SPBU di wilayah Padangan, tetapi juga menyasar SPBU lainnya.
“Kalau tangki Panther yang dimodifikasi belum penuh, mereka akan bolak-balik ke SPBU sampai mencapai kapasitas sekitar satu ton. Setelah penuh, kendaraan dibawa ke arah Blora,” ungkapnya.
Terkait dugaan adanya pihak tertentu yang menjadi koordinator maupun keterlibatan operator SPBU, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum terverifikasi secara independen. Media ini juga belum memperoleh bukti yang cukup untuk memastikan identitas pihak-pihak yang disebut.
Praktik pembelian solar subsidi secara berulang untuk kemudian diduga diperjualbelikan kembali berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi. Selain itu, apabila terbukti, aktivitas tersebut dapat mengganggu ketepatan sasaran distribusi BBM subsidi yang ditetapkan pemerintah.
Dalam ketentuan Pasal 55 UU Migas, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Pertamina 54.621.03 Padangan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Media ini juga mendorong aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan pengecekan dan penelusuran guna memastikan apakah aktivitas tersebut melanggar ketentuan atau tidak.
Bersambung…