Polsek Jati Berhasil Gagalkan Penjualan 58 Botol Miras
Blora(JATI) – Persoalan minuman keras (miras) ataupun minuman beralkohol (minol) semakin berkembang luas dan menempati celah khususnya di Indonesia, yang dikenal sebagai bangsa yang santun. Sejarah miras dengan aneka penyebutannya sudah berumur ribuan tahun, mulai dari peradaban Babilonia, Mesir, bahkan di sebagian wilayah Indonesia (Nusantara) telah mengenal miras sebagai bagian dari identitas dan kebudayaan. Selasa (17/04/18).
Apalagi ketika sudah ditautkan dengan masalah ekonomi, bisnis miras konon mendatangkan keuntungan menggiurkan, sehingga aksi penggerebekan, penyitaan dan pemusnahaan ribuan botol miras, seolah tak membuat jera para penjual miras.
Namun sebagai upaya untuk memutus mata rantai penjualan miras di Kabupaten Blora yang dikenal dengan julukan Tanah Samin Suro Sentiko ini, aparat kepolisian secara konsisten terus melakukan operasi penyitaan miras.
Setelah sebelumnya anggota Polsek Jati Polres Blora menggelar razia miras dari beberapa tempat warung dan toko. Hari Senin (16/04/2018) kemarin sore, petugas kembali berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) yang akan diedarkan di wilayah Kecamatan Jati,
Pada aksi itu, kepolisian sektor Jati mengamankan sebuah sepeda motor yang kedapatan membawa miras sebanyak 58 botol ukuran aqua besar jenis arak jawa yang tersimpan rapi di dalam karung. Pengungkapan kasus pengiriman miras bukan hanya terjadi kali ini saja. Sebelumnya anggota Polsek Jati juga menyita ratusan botol miras oplosan dari berbagai warung dan toko.
Peredaran miras di Kabupaten Blora cukup mengkhawatirkan. Hampir sebagian besar kios hingga warung remang-remang di Kabupaten Blora disinyalir masih banyak yang menjual miras.
Hal itu mengindikasikan jika ruang peredaran miras masih cukup luas bagi segelintir oknum yang mencari rupiah dengan cara pintas tersebut. Oleh karena itu, pihak kepolisian dituntut preventif terhadap peredaran miras yang menjadi salah satu bagian dari penyakit masyarakat tersebut.
Kapolsek Jati Polres Blora AKP Joko Priyono, S.H mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman 58 botol minuman keras (miras) jenis arak jawa yang dibawa seorang tersangka bernama Nardi (45) warga Kec. Kradenan, Kab. Grobogan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra No. Pol. K-3078-YF.
“Berkat Informasi dari masyarakat kita lakukan penghadangan dan berhasil menemukan barang bukti 58 botol miras jenis arak jawa yang menurut pengakuan tersangka akan dijual ke wilayah Tuban Jawa Timur,” ujar Kapolsek Jati.
Kepemilikan miras, lanjut AKP Joko Priyono, melanggar Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Blora No. 7 tahun 2015 tentang peredaran dan pengendalian minuman beralkohol.
“Dalam perda telah diatur sanksi secara jelas. Misalnya denda minimal Rp 25 juta dan denda maksimal Rp 50 juta bagi yang melakukan pelagnggaran. Sedangkan untuk hukuman kurungan maksimal 6 bulan,” jelasnya.
(Ags/Hum)*