Kedapatan Curi HP Warga Bendo Kapas Di Bekuk
Bojonegoro(Balen) – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Balen, pada Jumat (31/03/2018) sekira pukul 23.00 WIB tadi malam, mengamankan seorang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian HP, dengan TKP di halaman samping warung kopi milik warga di Desa Penganten Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balen, gunya penudikan lebih lanjut.
Pelaku berinisial KH bin SM (35) warga Desa Bendo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, sementara korbannya Moh Eko Setio Wahyu (18), pelajar asal Desa Samberan Kecamatan Kanor Kabupaten Kabupaten Bojonegoro.
Kapolsek Balen, AKP Rasito, kepada media ini mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan pelaku bermula pada awalnya anggota Polsek Balen sedang melaksanakan pengamanan pagelaran elektun di rumah seorang warga di Desa Penganten Kecamatan Balen.
Pada sekitar pukul 22.00 WIB, saat berlangsungnya kegiatan hiburan elektun tersebut, petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga pelaku pencurian HP, telah diamankan oleh warga masyarakat setempat.
“Petugas segera mendatangi lokasi, tempat pelaku pencurian tersebut diamankan warga,” jelas kapolsek.
Setelah tiba di lokasi kejadian, petugas segera mengamankan pelaku. Kemudian petugas bersama warga masyarakat melakukan pengecekan di dalam jog sepeda motor milik pelaku yang diparkir di lokasi parkir sekitar tempat pertunjukan elektun dan petugas mendapati di dalam jog sepeda motor pelaku, terdapat 2 (dua) buah HP, merk samsung warna putih dan HP merk Xiomi Redmi warna hitam, hasil pencurian.
“Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Balen untuk di lakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut ,” lanjut Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah HP merk Samsung J5 warna putih, 1 buah HP merk Xiomi Redmi 4X warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dipakai oleh pelaku, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan: STNK sepeda motor, KTP, SIM C, 5 (lima) kartu ATM Bank BRI dan 1 (satu) kartu ATM Bank BNI serta uang tunai sebesar Rp 62 ribu.
“Korban diperkitrakan menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 2,6 juta,” imbuh Kapolsek.
Atas perbuatannya oleh penyidik, pelaku disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” pungkas Kapolsek.
(Hum)