Sunday, 03-11-2024 01:48:42 pm

Breaking News

BKP, Wadah Pemersatu Dunia Perguruan Di Bubulan
Home / / Detail berita

Dit Lantas Polda Jatim Kaji Amdal Lalin Pembangunan Poyek di Bojonegoro

AliansiRakyatNews -
(1011 Views) Rabu, 21 Maret 2018 - 6:20


Bojonegoro –Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, pada Selasa (20/03/2018) laksanakan survey dan kajian terkait Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas Amdal Lalin) di salah satu pembangunan proyek yang berada di di Jalan Raya Babat – Jombang turut Desa Gajah Kecamtan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

Dalam giat survey dan pangkajian tersebut, dipimpin oleh Kasi Amdal Lalin Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim, Kompol Rise Sandiyantanti SIK, didampingi Kasat Lantas Pores Bojonegoro, AKP Aristianto BS SH SIK MH, bersama petugas dari UPT LLAJ Lamongan, Dinas Perhubungan, Dinas Perijinan dan Penanaman Modal, Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim, Konsultan dan Pemilik Proyek atau Pengembang, yaitu PT Rejo Laris Sentosa.



Kasi Amdal Lalin Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim Kompol Rise Sandiyantanti SIK menjelaskan bahwa Kajian Amdal Lalin tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari persyaratan pengembangan atau pembangunan pabrik pengemasan minyak goreng dan air mineral milik PT Rejo Laris Sentosa, yang berlokasi di Jalan Raya Babat – Jombang turut Desa Gajah Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, dalam rangka mewujudkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas (kamseltibcar lantas) agar tetap kondusif.

“Kajian Amdal Lalin merupakan bagian penting dari sebuah proyek pembangunan, dimana dampak pembangunan seperti kemacetan di sekitar proyek dapat diminimalisasi,” tutur Kompol Rise.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto BS SH SIK MH, kepada media ini menerangkan, tujuan dilaksanakannya kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas Amdal Lalin) dari sebuah proyek pembangunan antara lain:

1. Memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan;

2. Menentukan bentuk peningkatan atau perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru;

3. Menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses serta alternatif peningkatan atau perbaikan;

4. Mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat memengaruhi putusan pengembang dalam meneruskan proyek yang diusulkan dan

5. Sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

“Dari hasil kajian amdal lalin ini nantinya akan dibawa dalam rapat Forum LLAJ Kabupaten Bojonegoro, untuk kita tentukan langkah-langkah selanjutnya guna kelancaran dan meminimalisir permasalahan, utamanya dalam bidang lalu lintas,” terang AKP Aris.

(Agus|List)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry

Categorised in: