Friday, 24-01-2025 12:17:16 pm

Breaking News

Ketua MPR RI Bamsoet Segera Luncurkan Buku ke-25 dan ke-26 bertajuk ’60 Tahun Mengayuh Dayung Di Antara Karang’
Home / / Detail berita

Tak Puas Dengan Hasil Musyawarah, Perwakilan Warga Dan Anggota BPD Desa Tembeling Laporkan Kadesnya Ke Kejaksaan

AliansiRakyatNews -
(2276 Views) Rabu, 7 Maret 2018 - 1:52


Bojonegoro (Kasiman) – Seperti yang di beritakan sebelumnya bahwasannya Gonjang-ganjing Permasalahan Dugaan Penyelewengan Dana APBDes Desa Tembeling tahun 2017 dan permasalahan Lainnya yang dilakukan oleh Kepala Desa Dan Perangkatnya dan dianggap Merugikan Banyak Masyarakat sempat di adukan oleh anggota BPD beserta Perwakilan masyarakat pada Kamis 22 Februari 2018 Bulan lalu Di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Dan buntut dari Aduan tersebut pada Senin siang tanggal 5 Maret 2018 bertempat di pendopo Balai Desa Tembeling Kecamatan Kasiman diadakan Musyawarah dan penyampaian aspirasi masyarakat yang dihadiri oleh Muspika, Polsek, RT, RW, dan BPD serta Perwakilan Masyarakat lainnya.



Namun dikarenakan hasil Musyawarah tersebut Tidak memuaskan bagi masyarakat dan anggota BPD, perwakilan Masyarakat dan Anggota BPD melanjutkan pelaporan Secara Tertulis dan dengan Membawa barang Bukti pendukung pelaporan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro Yang ditembuskan Ke Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur, Polres Bojonegoro, BPD Desa Tembeling, dan Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro.

Hadir dalam Pelaporan Siang Tadi Rabu 7 Maret 2018 Di Kejaksaan Negeri Bojonegoro Darto Selaku Perwakilan Dari Masyarakat dan Abdul Malik Selaku Perwakilan Dari Anggota BPD Desa Tembeling Kecamatan Kasiman.

Kedatangan Darto Dan Abdul Malik ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro Diterima Langsung oleh Moch. Muchid dan langsung menyerahkan Satu Bendel Berkas Laporan Sebagai Bukti Pendukung Pelaporan Resmi Indikasi Tindak Pidana Korupsi Tahun 2015, 2016 dan 2017 yang diduga Dilakukan Oleh Kepala Desa Tembeling Kecamatan Kasiman.

“Saya tidak puas mas dengan Hasil Musyawarah pada Senin Siang kemarin Di Balai Desa, karena saya anggap musyawarah itu tidak ada kepastian dari pihak Pemerintahan Desa, Ujar Abdul Malik Salah Satu anggota BPD Desa Tembeling.

Ditambahkan oleh Abdul Malik Bahwasannya Ketidak puasan ini dirinya menganggap Pemdes Bertele-tele dalam menyelesaikan Permasalahan Yang ada di Desa Tembeling.

“Saya Menilai Musyawarah pada Senin Siang tidak ada hasilnya mas, bahkan Pak Camat sendiri mengatakan Masih Akan dilaksanakan Rapat Intern terlebih dahulu, Tapi kapan padahal Masyarakat ingin Tau tentang penyelesaian masalah ini serta kejelasan Pengelolaan APBDes dan Permasalahan lainnya, tambah Abdul Malik.

Warga Masyarakat Dan Anggota BPD Desa Tembeling Melaporkan Kades dan Perangkat Desanya atas Dasar :

1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 tahun 2017 tentang Pedoman pengelolaan keuangan Desa

3. Peraturan Desa Tembeling Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro No.01 tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2014-2019

5. Pertimbangan Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan masyarakat Desa Tembeling Tentang Kades Tembeling dalam Menjalankan Roda Pemerintahan Dan Pengelolaan Dana Desa (DD) yang tidak transparan serta tidak sesuai dengan peraturan/ketentuan Yang berlaku.

Dengan atas Dasar Diatas perwakilan Masyarakat dan Anggota BPD melaporkan Kades Tembeling Secara Tertulis tentang Perihal Sebagai Berikut :

1. Pemerintahan desa tembeling dalam menjalankan pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa tidak transparan,terutama pengelolaan anggaran APBDes Tahun 2015, 2016 dan 2017

2. Pemerintah Desa Tembeling tidak pernah melibatkan,Memfungsikan BPD, Padahal BPD Adalah mitra kerja dan sebagai Pengawas baik dalam pelaksanaan Maupun dalam penyusunan RAB Desa

3. Terkait Proses Poin 1, pelaksanaan Tanda Tangan BPD selalu dengan Cara Menekan, Mengintimidasi /Menakut- nakuti anggota BPD untuk meminta tanda tangan, serta mendatangi ke rumah-rumah sebagian anggota BPD. Tindakan ini tentu tidak sesuai prosedur dan termasuk Cacat Hukum

4. Indikasi Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) oleh pemerintah Desa Tembeling antara lain sebagai berikut (Terlampir Pada Foto Berita).

“Kami bersama Masyarakat lainnya akan terus bergerak menuntut keadilan kepada yang berwajib, kita akan melaporkan Kades Bersama Perangkat Desa secara tertulis ke Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro bahkan Sampai Ke Kejaksaan Tinggi Negeri Propinsi Jawa Timur, Kami Butuh Keadilan, Kami Butuh Ketransparansian Pembangunan di Desa Kami, Pungkas Abdul Malik.

Baca Juga : Gejolak Warga, Pemdes Dan BPD Serta Masyarakat Desa Tembeling Adakan Musyawarah https://aliansirakyatnews.com/2018/03/05/gejolak-warga-pemdes-dan-bpd-serta-masyarakat-desa-tembeling-adakan-musyawarah/

(Tim/Red)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
1
100%
angry



Categorised in: