Sunday, 08-12-2024 02:31:34 pm

Breaking News

Malam Terakhir, Gebyar Expo Bojonegoro Dihibur OM.Kamara Dan Undian Sepeda Motor
Home / / Detail berita

Ribuan Arak Baceman Dan Siap Edar Diamankan Polsek Semanding

AliansiRakyatNews -
(935 Views) Sabtu, 27 Januari 2018 - 10:53


Tuban, Jajaran Sat Reskrim Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Semanding pada Sabtu (27/01/2018) sekira pukul 03.00 WIB pagi hari tadi, lakukan penggrebekan di 2 (dua) lokasi, tempat memproduksi minuman keras (miras) jenis arak. Dari penggrebekan tersebut 2 (dua) orang pemilik atau produsen arak tersebut diamankan petugas.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan ribuan liter barang bukti berupa minuma jenis arak siap edar dan arak yang masih dalam bentuk baceman.



Adapun kedua lokasi yang digrebek tersebut adalah sebuah rumah yang terletak di Dusun Kiringan Desa Desa Tegal Agung Kecamatan Semanding yang diketahui milik SRT (33) warga Dusun Sawahan Desa Tegal Agung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban dan sebuah gudang yang terletak di Dusun Dlupang Desa Tegal Agung Kecamatan Semanding, yang diketahui milik PTN (53), warga Dusun Sawahan Desa Tegal Agung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo kepada media ini mengatakan, bahwa penggerebekan tempat produksi miras tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di 2 (dua) lokasi tersebut ada warga yang memproduksi, menyimpan dan mengedarkan miras jenis arak, sehingga petugas segera melakukan penyelidikan dan selanjutnya diketahui bahwa kedua tempat tersebut benar-benar dipergunakan untuk memproduksi minuman keras jenis arak sehingga petugas gabungan dari Polres Tuban dan Polsek Semanding, segera melakukan penggrebekan.

“Setelah dilakukan penggrebekan di lokasi kejadian, selanjutnya pemilik kedua tempat tersebut diamankan petugas.” terang Kapolsek Semanding.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa, 2.500 botol arak siap edar, 7 buah dandang, 7 buah kompor, 33 tabung elpiji ukuran 3 kilogram dan 9.700 liter baceman arak.

“Kedua pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tuban, guna proses selanjutnya,” imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 135 jo Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 140 jo Pasal 86 Ayat (2), Undang-undang RI Nomor 18, tahun 2012 tentang Pangan, juncto Pasal 204 KUHP, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan dan tidak memenuhi standar Keamanan Pangan.

“Kedua pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.” pungkas Kapolsek.

Penulis : Agus/List
Publisher : Admin

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry

Categorised in: