Sebar Berita 15 Juta PKI di Senjatai, Guru SMA di Tangkap Cyber Crime Polri
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran berita bohong atau hate speech berupa konten adanya “15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk Bantai Ulama” melalui media sosial facebook dengan URL https://www.facebook.com/ragil.hartajo pada hari selasa (20/2/18) sekitar pukul 01.00 Wib kemarin.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr Fadil Imran mengatakan, “Pelaku RPH, berumur 48 tahun, Pekerjaan Guru SMA. Ia ditangkap terkait postingan pelaku pada akun Facebook miliknya yang bermuatan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Ujaran kebencian dan permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di Rangkas Bitung, Lebak Provinsi Banten”.
Cyber crime polri juga berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku, berupa 1 (satu) unit handphone OPPO F5 warna Gold beserta sim card TREE 3 dan Telkomsel, 1 (satu) buah handphone OPPO A37 berwarna Hitam berserta sim card XL dan Telkomsel, serta Akun facebook dengan nama Ragil Hartajo.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku dilakukan penahanan dengan sangkaan Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun”. Pungkas Brigjen Pol. Dr Fadil Imran
(Dok. Dittipidsiber)
Pesan Kepada Masyarakat : “Netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial”