Tersangka DPO Pengeroyokan Di Palang Kembali Dibekuk
TUBAN, aliansirakyatnews.com,-Unit Reskrim Polsek Palang Polres Tuban yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Palang IPDA SUKOYO S.H., meringkus DPO pelaku pengeroyokan terhadap anak anak dibawah umur, yang terjadi pada tanggal 3 Nopember 2017 , sehubungan dengan Laporan Polisi nomor : LP/K/52/XI/2018/JATIM/RES.TBN/SEK.PLP, tanggal 4 Nopember 2017.
Yang mana Kejadian pengeroyokan terhadap anak anak dengan Inisial AR Warga Desa Glodok Kecamatan Palang Kabupaten Tuban tersebut terjadi di depan kantor Kecamatan Palang Kabupaten Tuban ,yang di duga dilakukan oleh 4 pelaku , dan untuk kedua pelaku dengan inisial RZ dan FK telah berhasil di tangkap unit Reskrim Polsek Palang pada tanggal 17 Nopember 2017 setelah lari dan bersembunyi dari kejaran unit Reskrim Polsek Palang ,dan dari pemeriksaan kedua pelaku mengaku melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban anak anak dibawah umur bersama kedua pelaku lain yaitu ML dan OK yang masih dalam pencarian.
Dan pada tanggal 15 Januari 2018 Unit Reskrim Polsek Palang Polres Tuban mendapatkan informasi keberadaan pelaku ML warga Desa Lerankulon Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, berada disalah satu warung yang berada di depan SMP NEGERI I Palang , dan dengan cepat unit Reskrim Polsek Palang Polres Tuban yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA SUKOYO SH meringkus DPO ( ML) dan membawa ke Polsek Palang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dan atas perbuatannya pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama sama terhadap orang,dan pasal 76c Jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.
Penulis : Mudji/List
Publisher : Agus