Thursday, 25-04-2024 07:45:44 am

Breaking News

Motivasi Siwa Siswi Untuk Gemar Membaca Melalui Simokos Mendapat Apresiasi Yang Tinggi Dari Pihak Sekolah
Home / / Detail berita

Dua dari 3 Pelaku Pencurian di Kapas Dilimpahkan Ke Kejaksaan

AliansiRakyatNews -
(835 Views) Rabu, 3 Januari 2018 - 4:30


aliansirakyatnews.com,Bojonegoro – Dua pelaku pencurian yang dilakukan di rumah makan wakul 77 yang berlokasi di Desa Kapas Kecamatan Kapas, pada hari Minggu tanggal (05/11/ 2017) sekira pukul 09.15 WIB dan ditangkap pada pada Rabu (08/11/2017) sekira pukul 13.00 WIB, hari ini, Rabu (03/01/2018) sekira pukul 10.30 WIB oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kapas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro beserta barang buktinya guna dilakukan proses selanjutnya.

Adapun identitas kedua pelaku yang dilimpahkan ke Kejaksaaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kapas yaitu berinisial IE (40) dan ME (23) yang bertindak selaku pencurian yang kedua merupakan warga Desa Bundeh Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang.



Sementara itu, petugas dari Kejaksaan yang menerima berkas, pelaku dan barang bukti dari Kejaksaan yaitu Lutvia Nazla, SH yang menjabat sebagai Jaksa muda fungsional di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Menurut Kapolsek Kapas AKP Ngatimin kepada tribratanewsbojonegoro.com mengatakan bahwa kedua pelaku yang melakukan pencurian di Rumah Makan Bakul 77 Desa Kapas pada bulan November 2017 yang lalu berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro atau sudah P21.

Selain dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, kedua pelaku juga hampir habis masa penahanannya, sehingga keduanya harus dilimpahkan ke Kejaksaan guna mengikuti proses hukum selanjutnya.

“Keduanya sudah dinyakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, sehingga harus segera dilimpahkan guna mengikuti proses hukum selanjutnya”, ucap Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan bahwa sebenarnya pelaku ada tiga orang yaitu SB (14) yang merupakan anak dari IE yang bertindak sebagai penjual barang hasil curian kedua pelaku karena pelaku masih dibawah umur, sehingga oleh penyidik dilakukan proses diversi yaitu pada hari Senin (27/11/2017) dan disertakan surat ketetapan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Dari hasil diversi tersebut, pelaku yang masih dibawah dikembalikan lagi kepada orang tuanya guna dilakukan bimbingan.

“Sedangkan untuk pelaku yang masih dibawah umur telah dilakukan proses diversi dan dikembalikan kepada orang tuanya lagi”, imbuh Kapolsek.

Penulis : Agus
Editor : Red
Publisher : Admin

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry

Categorised in: