Saturday, 27-04-2024 09:29:09 pm

Breaking News

Kapolsek Kalitidu Serahkan Bantuan Tali Asih Dari Kapolres Bojonegoro Untuk Mbah Wakirah
Home / / Detail berita

Ops Sikat II Semeru 2017, Polsek Palang Amankan 52 Botol Miras

AliansiRakyatNews -
(895 Views) Kamis, 14 Desember 2017 - 9:29


aliansirakyatnews.com, Tuban – Unit Reskrim Polsek Palang Polres Tuban yang dipimpin oleh IPDA SUKOYO, S.H., melakukan penangkapan terhadap pelaku penjual dan pengedar minuman keras jenis Arak dalam rangka Operasi Sikat II SEMERU 2017.

Pada hari Rabu ( 13-12-2017) Unit Reskrim Polsek Palang Polres Tuban yang dipimpin oleh langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Palang IPDA SUKOYO S.H. melaksanakan Operasi Sikat II SEMERU 2017 dengan sasaran ,3C (Curas ,Curat,dan Curanmor) ,Peremanisme, Narkoba dan penjual dan pengedar Minuman Keras atau beralkohol, dalam kegiatan Operasi Sikat II Semeru 2017 yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Palang Polres Tuban yang dipimpin oleh IPDA SUKOYO S.H menitik beratkan sasaran penjualan miras jenis Arak yang dikeluhkan oleh masyarakat Palang.



Dan pada waktu melakukan Operasi disalah satu warung milik sdr KASMINTO Bin NUR ASIM di Desa Karangagung Unit Reskrim Polsek Palang berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis Arak sebanyak 15 botol miras jenis arak ukuran 1,5 Liter perbotol yang pada saat itu pelaku berusaha menyembunyikannya sewaktu mengetahui kedatangan Unit Reskrim Polsek Palang namun oleh anggota Unit Reskrim Polsek Palang berhasil dikejar kemudian dilakukan penggeledahan ternyata benar barang yang disembunyikan oleh pemilik warung Sdr KASMINTO didalam Drum tempat ikan tersebut adalah miras jenis arak.

Dan tidak cukup itu Unit Reskrim Polsek Palang masih menelusuri peredaran Miras jenis arak diDsn.Karangdowo Ds.Leranwetan disalah satu warung di pinggir jalan umum yang berada diarea persawahan yang diakui milik sdr SUWARNO Bin BAKRUN juga telah didapati oleh unit Reskrim Polsek Palang bahwa warung milik sdr SUWARNO tersebut digunakan pemiliknya untuk menjual miras jenis arak sebanyak 13 botol miras jenis arak ,17 botil miras jenis Anggur kolesom dan ,7 botol miras jenis Nweprots , yang diakui milik sdr SUWARNO, dan selanjutnya kedua pemilik warung dan barang bukti miras digiring unit Reskrim Polsek Palang Polres Tuban untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dan dalam perkara ini kedua pemilik warung terancam melakukan tindakan Pidana ringan mengedarkan atau menjual minuman beralkohol tanpa ijin dari instansi yang berwenang, sebagai mana dimaksud dalam pasal 26 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat ( 1) huruf a dan b Perda Kabupaten Tuban No 16 Tahun 2014, Tentang Pengawasan minuman beralkohol.

Penulis : Ags/Hum
Editor : Red
Publisher : Admin

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry

Categorised in: