Antrean Di Kantor Grapari Telkomsel Kudus Membludak.
Reporter : Kasrom
Editor : Kuprit
aliansirakyatnews, Kudus – Menyusul pengumuman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memberlakukan aturan baru registrasi kartu SIM seluler prabayar. bukan hanya berlaku untuk pelanggan yang membeli kartu perdana baru, tetapi juga pelanggan lama.
Kantor Grapari Telkomsel Kudus Jalan Jendral Sudirman no 66-68 Kudus hari ini selasa 31/10/17 ramai di padati para pelanggan pengguna kartu prabayar.
Hampir sebagian besar mereka mencari informasi tentang pengumuman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tentang registrasi ulang kartu prabayar yang harus di sesuaikan dengan validasi nomor induk kependudukan dan nomor Kartu keluarga (KK).
Sementara itu menurut informasi yang diberikan Telkomsel. Pelanggan tidak perlu panik dengan pengumuman KEMKOMINFO terkait registrasi ulang kartu prabayar.
Telkomsel memberikan kesempatan pada pelanggan mulai tanggal 31 oktober 2017 hingga batas akhir 28 februari 2018 untuk meregitrasi kartu pelanggan sebelum kartu anda diblokir oleh Telkomsel.
Cara registrasi kartu prabayar masing-masing provider sebenarnya hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS.
Berikut cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dari berbagai operator.
1. Telkomsel (Simpati & As)
Kartu Baru
REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444