Thursday, 28-03-2024 01:59:35 pm

Breaking News

Bantu Atasi Kesulitan Warga Binaannya, Babinsa Koramil Sutojayan Selalu Hadir Di Tengah Masyarakat
Home / / Detail berita

Press Release, Satreskoba Polres Jombang Hadirkan 22 Tersangka

AliansiRakyatNews -
(1177 Views) Jumat, 20 Oktober 2017 - 12:29



Reporter : AGUS/HER


aliansirakyatnews.com, JOMBANG –
Bertempat di dalam ruang Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang Kasat Narkoba Akp Hasran, SH, M.Hum dan AKBP Suharsi, SH, M.Si didampingi Kasubbag Humas Polres Jombang, telah melaksanakan Press Release hasil ungkap Narkoba.

Hasil Ungkap Tersangka dan pengembangan nya dalam rangka Operasi Bersinar 2017 yang dilakukan oleh BNN Mojokerto Kota Yang di Back Up Oleh Unit I Satreskoba Polres Jombang yang di lakukan pada hari Rabu 18 Oktober 2017 di wilayah Hukum Polres Jombang Di Dua TKP antara lain 2 Tersangka di tangkap Di wilayah Kecamatan Peterongan dan 2 tersangka di Wilayah Kecamatan Kesamben dengan Menghasilkan 1,78 Gram Sabu dengan 4 tersangka.



Selain itu juga dalam press Rilies juga menghadirkan 9 tersangka Lainnya dengan barang bukti Sabu seberat 9,89 Gram yang di ungkap Unit II Satresnarkoba Polres Jombang pada hari Rabu 18 Oktober 2017 di TKP 3 Kecamatan antara lain 4 TKP di kecamatan Diwek, 1 TKP di kecamatan Gudo dan 3 TKP di Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.

Dengan keseluruhan Press Rilis Pada Hari Jum’at 20 Oktober 2017 operasi selama 21 hari satreskoba Polres Jombang berhasil Ungkap 20 Kasus dengan 22 Tersangka dan barang Bukti Sabu seberat 28,87 Gram dan Ganja Kering sebanyak 12 Poket,serta 2.400 butir pil Dobel L.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo, pasal 112 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 Tahun dan pidana denda Rp 800 juta.

Editor : Red

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry

Categorised in: