Sampaikan Aspirasi, 150 Buruh Gabungan Gruduk Disnaker Surabaya
aliansirakyatnews.com, Surabaya – Sekitar 150 buruh dari Jawa Timur yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Buruh Jawa Timur (APBJT), melakukan aksi dalam rangka menyikapi persoalan terkait adanya perubahan pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2017.
Berdasarkan kententuan Undang-Undang 23 tahun 2014, sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah serta Permenaker 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawas Ketenagakerjaan.
Adapun alasan perubahan fungsi seperti yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan bahwasanya perubahan struktur Pegawai Pengawas untuk memperkuat kembali pengawasan ketenagakerjaan di daerah yang selama ini dianggap kualitas dan kuantitas pengawasan ketenagakerjaan di daerah kondisinya memprihatinkan.
Lebih lanjut dia juga mengatakan bahwa anggaran yang terbatas juga jadi kendala pengawasan ketenagakerjaan “Kondisi ini dapat memperlemah perlindungan terhadap masyarakat dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan.
Berdasarkan pengalaman kami sejak perubahan fungsi pegawai pengawas tidak lantas kemudian menjadikan kinerja pegawai pengawas lebih baik, yang ada justru sebaliknya perubahan ini menyulitkan bagi Serikat Buruh/Pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya.
Menurut keterangan yang disampaikan perwakilan buruh/pekerja sejak adanya peralihan pegawai pengawas proses pengaduan semakin ribet, sebab proses pengaduan terhadap norma ketenagakerjaan tidak lagi bisa dilakukan di Disnaker Kota/Kabupaten, tapi harus melalui Disnaker Provinsi, kemudian baru didisposisi ke Korwil, setelahnya baru ditunjuk pegawai pengawas dan surat tugas pegawai pengawas terlebih dahulu yang ditantatangani Kepala Disnaker Provinsi.
Disisi lain alasan yang selalu disampaikan oleh pegawai pengawas di Korwil bahwa sampai hari ini belum ada kejelasan sampai kapan masa transisi ini akan berakhir dan juga belum tersedia anggaran untuk pegawai pengawas, kondisi ini jelas semakin menyulitkan bagi buruh/pekerja maupun Serikat Buruh/Pekerja dalam memperjuangkan pelanggaran terkait hak-hak normatif yang telah diatur dalam ketentuan UU 13 tahun 2003, sebelum ada pengalihan permasalahan buruh masih banyak yang belum terselesaikan, bahkan masih banyak pelanggaran terhadap hak normatif buruh/pekerja yang belum ditindak oleh pegawai pengawas.
Seperti telah kita ketahui semua bahwa salah satu tugas dan fungsi pegawai pengawas sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang nomor 3 tahun 1951 tentang pengawas ketenagakerjaan, Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mengenai penyusunan pedoman dan teknis penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja, melaksanakan pembinaan dan pengawasan norma kerja, penyelenggaraan fasilitas dan lembaga kesejahteraan pekerja, norma keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja.
Maradhi dari SP Danamon menuturkan kami yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Buruh Jawa Timur (KP SPBI KSN, FSRP-KSN, Pasopati-KSN, SP Danamon, FBTPI-KPBI, SP Lintas Media, , KontraS Surabaya dan Wadas Surabaya) mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan, Gubernur Jawa Timur dan Kepala Disnaker Jawa Timur untuk :
1.Segera tuntaskan kasus-kasus dugaan pelanggaran Hak Normatif yang ditanggani pihak pengawasan.
2.Optimalisasi prosedur penangganan kasus di pengawasan.
3.Dinas agar segera membuat laparan berkala sesuai dengan ketentuan pasal 25 permenaker No 33 tahun 2016.
4.Kementerian tenaga kerja agar segera mengeluarkan juklak dan juknis terhadap eksekusi nota yang dikeluarkan pegawai pengawas.
Reporter : Agus kuprit