Wednesday, 01-05-2024 09:49:13 pm

Breaking News

Danlanal Tegal Pimpin Tabur Bunga dalam Rangka Memperingati Hari Pahlawan Tahun 2017
Home / / Detail berita

Gadaikan Mobil Sewaan, Warga Kanor Diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro

AliansiRakyatNews -
(1114 Views) Senin, 13 November 2017 - 11:06



Reporter : Ags/Hum
Editor : Red

aliansirakyatnews.com, BOJONEGORO – Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Sabtu (11/11/2017) lalu, mengamankan seorang pelaku yang disangka telah melakukan tidak pidana penipuan dan atau penggelapan. Pelaku dilaporkan korbannya karena diketahui telah menggadaikan mobil yang disewanya kepada orang lain.

Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota dan petugas masih mengembangka kasus tersebut, karena diduga pelaku juga terlibat dalam perkara yang lain.



Pelaku berinisial HR (32) warga Kecamatan Kanor, sedangkan korbannya Sudrajat Puguh Wahono (32), warga Jalan Satria Nomor 103 Desa Bangilan RT 005 RW 003 Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, kepada media ini mengungkapkan bahwa kronologi peristiwa tersebut berawal saat korban Sudrajat Puguh Wahono, ditawari pekerjaan oleh pelaku, untuk menjadi sopir kendaraan batu-bara di Kalimantan.

Selang tiga hari berikutnya, korban disuruh oleh pelaku mencari kendaraan roda empat atau mobil, untuk mengantarkan seseoran yang beralamat di Desa Mayangkawis Kecamatan Balen dan korban menuruti permintaan pelaku hingga pada Rabu (08/11/2017) korban mendapatkan mobil sewaan yang di minta pelaku.

“Setelah korban mendapatkan mobil, lalu menghubungi pelaku,” terang AKP Mashadi.

Kemudian pada hari Rabu (08/11/2017) sekira pukul 22.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil mobil yang hendak disewa tersebut di rumah pemilik mobil Suzuki Ertiga warna merah metalick nomor polisi S 1181 HL.

“Setelah mobil dibawa, kemudian keduanya dari Kecamatan Bangilan menuju Kecamatan Balen, dengan tujuan untuk mengantarkan penumpang yang meminta untuk diantarkan.” lanjut AKP Mashadi.

Saat itu, keduanya melalui jalur Tuban-Babat-Bojonegoro, namun rupa-rupanya ditengah jalan, saat sampai di Babat, korban diturunkan oleh pelaku dan diminta untuk menuggu, sedangkan pelaku bilang akan menjemput penumpang yang minta di antarkan, di Kecamatan Balen.

“Namun setelah ditunggu lebih dari sejam, pelaku belum juga datang.” imbuh AKP Mashadi.

Selanjutnya, korban berupaya menghubungi pelaku, namun setelah ditunggu pelaku tidak juga datang sehingga korban berupaya mencari pelaku di tempat kerjanya di Gresik dan korban diberi tahu oleh temannya kalau pelapor sering menggadaikan mobil sewaan.

“Setelah itu korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonrgoro.” terang Kasubbag Humas.

Masih menurut Kasubbag Humas, bahwa setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro, korban dendapat informasi keberadaan pelaku, sehingga korban bersama petugas segera menemui pelaku.

“Setelah bertemu, pelaku mengaku kalau mobil yang dibawa telah digadaikan kepada orang lain, sehingga pelaku diamankan petugas.” lanjut AKP Mashadi.

Dalam perkembangan kasus tersebut, antara korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan pelapor mencabut laporannya namun ternyata pelaku juga terlibat perkara lain yang sedang dilakukan penyidikan oleh anggota Polsek Bojonegoro Kota.

“Pelaku selanjutnya diserahkan ke penyidik Polsek Bojonegoro Kota untuk dilakukan penyidikan dalam perkara lain.” imbuh AKP Mashadi.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSI, ketika dikonfirmasi awak media ini menerangkan, dirinya sudah mendapat laporan terkait penangkapan seorang warga kanor yang disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasa 378 dan atau 372 KUHP.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bojonegoro Kota, untuk penyidikan perkara lain yang dilakukan pelaku.” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, oleh penyidik pelaku disangka telah melangggar pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara.” terang Kapolres.

Sumber : Humas

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry

Categorised in: