Saturday, 05-10-2024 10:55:48 pm

Breaking News

PPK Dan PPS Pemilu 2019 Resmi Dilantik KPU Bojonegoro
Home / / Detail berita

Sat Reskrim Polsek Soko Tuban Bekuk Pelaku Curas

AliansiRakyatNews -
(1648 Views) Selasa, 11 Desember 2018 - 3:42


Tuban – Tim Macan Ronggo Lawe Satreskrim Polsek Soko Polres Tuban membekuk satu pelaku kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas), Senen (10/12/2018). Dua pelaku curas yang diamankan itu bernama Alimahpudin (23 ) berasal Dusun Sugiwaras Desa Lajo Sugiwaras Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, Jawa Timur

“Di Bantu Tim Macan Rogolawe Sat Reskrim Polres Tuban berhasil membekuk pelaku curas yang beraksi di sebuah yang ada di Desa njati desa mbangun rejo ,Mojo Agung Desa Mentoro Kecamatan Soko Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres Tuban ,” kata Kapolsek, senen (10/12/2018)

Kapolsek Soko AKP Yudi Hermawan menambahkan, penangkapan pelaku bermula ketika Kanit Reskrem Aiptu Babang Setyo Budi Polsek Soko Tuban melakukan penyelidikan tentang ciri-ciri pelaku. Kemudian pada hari senen (10/12/2018)jam 15.50 WIB tim Macan Ronggo Lawe Satreskrem Polres Tuban mengamankan pelaku dirumahnya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah dan mengamankan Ali Mahpud barang bukti hasil rampasan satu Unit Spm Honda Beat Warna Putih dan empat Buah handphone berbagai merk dan Satu sebuah Jaket warna Biru satu Helm Warna Coklat Hitam



“Pelaku Tersebut sudah sering Kali melakukan kejahatan (pencurian dengan kekerasan ) Di Wilayah Hukum Polsek Soko sebayak 6(enam)Kali Caranya Pelaku mengintai Dulu Sasaranya (rata -rata korban adalah Perempuan )yang naik spd montor sendirian

Dan barang Berharganya di taruh di bok depan bawah setir ,setelah pelaku mendapat sasaran lalu korban dibuntuti setelah sampai di tempat sepi selanjutnya pelaku langsung mengambel /merebut barang milik korban pelaku tidak segan melukai korban jika mepertahankan barang miliknya menurut ketetangan pelaku hasil kejahatanya di gunakan sendiri dan juga di jual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari -hari

Selanjutnya beserta barang bukti di bawa di polsek soko di proses hukum yang berlaku penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang cukup hasil rampasan korban, selanjutnya pelaku langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1)Dan Ayat (2)KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.

(Mj)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
1
100%
sad
0
0%
angry



Categorised in: