Wednesday, 30-09-2026 01:05:57 pm

Breaking News

Acara Mengantar Tugas Kapolsek Rengel Polres Tuban Akp Musa Bhaktiar Ketempat Yang Baru
Home / / Detail berita

KADES MANDER DILAPORKAN KE POLRES TUBAN TERKAIT DUGAAN PENYALAHGUNAAN JABATAN DAN PUNGUTAN SEWA KIOS PASAR

AliansiRakyatNews -
(13 Views) Rabu, 30 September 2026 - 12:02


TUBAN – Kepala Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, dilaporkan ke Polres Tuban atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan sewa-menyewa kios Pasar Desa Mander.

Surat pengaduan tersebut telah diterima oleh Staf Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban pada Rabu (30/9/2026).



Pengaduan disampaikan oleh Kuncoko, warga yang mengaku telah melakukan investigasi serta peninjauan langsung di lokasi Pasar Desa Mander. Dalam pengaduannya, ia menduga adanya persoalan terkait pengelolaan dan pemungutan biaya sewa kios yang berada di area pasar tersebut.

Kuncoko menyebut, berdasarkan riwayat tanah dalam Buku C Desa Mander, C Nomor 1229 Tahun 1993, lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum Pasar Mander tercatat atas nama pribadi RMD.

Namun, menurut pelapor, sejak tahun 2023 terdapat dugaan klaim dan pemungutan biaya sewa kios oleh Kepala Desa Mander.

Berdasarkan hasil inventarisasi yang disampaikan pelapor, terdapat sedikitnya 21 unit kios yang disewakan untuk periode 2023–2026. Rinciannya, sebanyak 14 unit kios bagian luar yang menghadap jalan disewakan dengan tarif Rp2 juta per unit, sehingga totalnya mencapai Rp28 juta.

Sementara itu, tujuh unit kios bagian dalam disebut disewakan dengan tarif Rp1,5 juta per unit, dengan total Rp10,5 juta.

Dengan demikian, berdasarkan perhitungan pelapor, total nilai sewa dari 21 kios tersebut mencapai Rp38,5 juta.

Kuncoko juga menduga dana hasil sewa tersebut tidak disetorkan ke Rekening Kas Desa (RKD) Mander dan tidak dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui mekanisme yang berlaku. Ia menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas dugaan tersebut, pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan lahan serta pungutan sewa kios di Pasar Desa Mander.

Dalam pengaduannya, pelapor juga mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya berkaitan dengan dugaan perbuatan tersebut, di antaranya Pasal 385 KUHP serta ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, mengenai penerapan pasal dan ada atau tidaknya unsur pidana, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Sementara itu, pewarta masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Mander maupun pihak terkait lainnya. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan.

(Redaksi)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: