Nasabah Sinar Mas Bojonegoro Diduga Jadi Korban Oknum Eksternal, Uang Rp6,3 Juta Dipersoalkan

BOJONEGORO – Seorang nasabah Sinar Mas di Kabupaten Bojonegoro mengaku menjadi korban dugaan modus penipuan yang melibatkan pihak eksternal yang mengaku menjalankan program pelunasan kredit.
Peristiwa tersebut bermula pada akhir Februari 2026. Saat itu, nasabah yang bernama Taslam mengaku mengalami kesulitan pembayaran sehingga terjadi keterlambatan angsuran selama kurang lebih dua bulan.
Padahal, berdasarkan pengakuan korban nya, sisa angsuran yang harus dibayarkan tinggal sekitar tiga bulan.
Setelah terjadi keterlambatan pembayaran, pihak yang mengaku sebagai eksternal Sinar Mas dari Gresik bernama Ketut wahyudi wahyudi kemudian menghubungi nasabah.
Selanjutnya, mas ketut menawarkan sebuah program pelunasan kepada nasabah.
Dalam proses tersebut, nasabah kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan seseorang bernama Orang Kantor yang disebut sebagai pihak yang menangani proses pelunasan.
Setelah dilakukan komunikasi dan negosiasi, nasabah mengaku menyepakati pembayaran berdasarkan arahan dari Ketut yang mengaku sebagai pihak eksternal dari Gresik.
Namun, persoalan baru muncul sekitar lima bulan kemudian. Nasabah mendapat telepon dari seseorang bernama Wawan dari Jakarta yang mengaku berkaitan dengan pihak Sinar Mas Pusat Jakarta.
Setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut, pihak tersebut menyampaikan bahwa Sinar Mas tidak merasa memiliki karyawan atau petugas bernama Ketut Iswahyudi
Kondisi tersebut membuat nasabah mempertanyakan status Ketut Iswahyudi serta proses pelunasan yang sebelumnya telah dilakukan. Nasabah mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp6.300.000 dalam proses yang disebut sebagai pelunasan, dan memiliki sejumlah bukti transaksi serta dokumen permohonan pelunasan.
Nasabah yang merasa dirugikan meminta pihak yang menerima uang tersebut menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana sebesar Rp6.300.000 atau memberikan kejelasan mengenai status uang dan proses pelunasan yang telah dilakukan.
“Kalau tidak ada etika baik atau uang saya sebesar Rp6.300.000 tidak dikembalikan, saya akan menempuh jalur hukum.
Saya memiliki bukti transfer dan bukti surat permohonan pelunasan,” ujar nasabah tersebut.
Hingga berita ini dibuat, dugaan tersebut masih merupakan pengakuan dari pihak nasabah dan perlu diklarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk manajemen Sinar Mas, pihak yang mengaku sebagai eksternal, serta pihak yang menerima dana tersebut.
Nasabah berharap persoalan ini segera mendapatkan kejelasan sehingga tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut dan masyarakat dapat lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas atau eksternal perusahaan dalam proses penagihan maupun pelunasan kredit.
Oleh -Mudji