Pikul Kayu Jati Tanpa Surat, Petani Asal Kabuh Diamankan
Jombang – TK (43), warga Desa Munungkerep, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang diringkus Unit Reskrim Polsek Kabuh. Pasalnya, Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini kepergok Petugas Perhutani saat memikul sepotong kayu jati yang berasal dari hutan petak 3 MRPH Katemas, Desa Munungkerep Kecamatan Kabuh Jombang.
“Pelaku diduga mencuri kayu jati di kawasan hutan petak 3 MRPH Katemas, yakni di Desa Munungkerep. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Kabuh,” ujar Kasubbaghumas Polres Jombang Iptu Sarwiaji.
Masih menurut Sarwiaji, tertangkapnya pelaku berawal ketika petugas Perhutani melakukan patroli rutin. Ketika melintas di kawasan hutan Desa Munungkerep, petugas mememergoki pelaku yang sedang memikul sebatang kayu jati.
Petugas yang curiga, kemudian mendatangi pelaku dan menanyakan tentang asal usul kayu jati yang dibawanya. Pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa kayu jati tersebut hasil mencuri di hutan.Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Kabuh.
Selain menangkap pelaku, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah kapak dan 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan panjang 2,7 meter dan diamater 16 sentimeter. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 (1) huruf C (2) Jo Pasal 12 C UURI No 18 tahun 2013 Jo Pasal 59 (3) huruf C Jo Pasal 78 (5) UURI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” pungkas Sarwiaji.
(Agus – Kar/Her)