Pelaksanaan PPKM Mikro Dipantau Kapolres dan Dandim 0811 Tuban
Tuban-Hari ini Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., bersama Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon, S.E., M.I.Pol., serta para PJU Polres Tuban melaksanakan Pengecekan Posko PPKM mikro di beberapa lokasi, Sabtu , 13/02/2021.
Hal tersebut menindaklanjuti
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro oleh Pemerintah selama 2 minggu sejak Selasa (09/02/2021) lalu hingga tanggal 22 Februari 2021 kedepan bertujuan untuk melakukan pengawasan, pencegahan serta pengendalian COVID-19 di lingkungan RT/RW.
Sebagaimana sudah dijelaskan di dalam Inmendagri no 3 tahun 2021 bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Lokasi yang menjadi sasaran pengecekan antara lain posko PPKM Mikro di desa Beji sekaligus penambahan Kampung Tangguh Semeru (KTS) di wilayah Kecamatan Jenu, kecamatan palang, serta kelurahan latsari di kecamatan tuban kota
Kapolres beserta rombongan juga melaksanakan Pengecekan tempat isolasi, tracing terhadap tamu yang masuk lokasi serta cara penanganan kasus Covid-19.
Menurut dia, sesuai intruksi Mendagri, Polres akan memetakan zona sebaran Covid-19 sampai tingkat RT. Di Kabupaten Tuban terdapat empat zona yang didasarkan pada jumlah pasien Covid-19.
Bersama, zona hijau yakni jika dalam suatu wilayah tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Kedua, zona kuning, yaitu jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Kemudian zona oranye jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Serta zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
“Nanti setiap zona akan kita tandai dengan bendera sesuai warnanya,” ujar Kapolres Ruruh.
Jumlah zona di Tuban, lanjut dia, sesuai jumlahj Polsek ada 20 yang tersebar di 20 kecamatan. Nanti bersinergi dengan TNI terus bergerak keliling memantau penerapan pembatasan mikro tersebut.
Perwira polisi dengan dua melati di pundak itu meminta seluruh masyarakat peduli dengan PPKM berbasis mikro hingga level RT itu.
Bagi warga yang masih menjalani isolasi akan dipastikan berapa lama dirawat, kapan selesai isolasi dan kesembuhannya.
Selain posko di tingkat RT, Desa Beji telah menyiapkan ruang isolasi pasien corona. Ruang pasien putra dan putri dipisah.
Kapolres melihat dari dekat untuk memastikan fasilitas di dalam ruang isolasi nyaman bagi penghuninya.(Mj/Dm).