Berhasil Tangkap Judi Jenis Kyu Kyu Dan Dadu Team Marong Polres Tuban
Tuban -Sabtu tanggal 16 bulan pebruari tahun 2020, sekitar pukul 21.45 Wib Di Dusun.Pancuran Desa .Pakis Kecamatan Grabakan Tuban ,”UNIT JATANRAS (Marong )telah Melakukan penangkapan terhadap permainan judi kartu Domino Jenis kyu kyu dan perjudian dadu.(16/2/2020)
Lanjut,” Dari hasil penangkapan ada tujuh orang yang berhasil di amankan beserta barang buktinya.
1 SURATMAN Bin PASIYAN, Tuban, 20 Maret 1974, Umur 46 Tahun, alamat Dusun Pancuran Rt 02 Rw 06 Desa Pakis Kecamtan Grabakan Kabupaten Tuban.
2 SUTIKNO BIN SUTARNO, Tuban, 29 Agustus 1987, Umur 33 Tahun, alamat Dusun Pancuran Rt 05 Rw 03 Desa Kesamben Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban.
3 ARILIKAN BIN KAMAR, Tuban, 04 Agustus 1979, Umur 40 Tahun, alamat Dsn Pancuran Rt 02 Rw 06 Desa Pakis Kecamatan Grabakan KabupaenTuban.
4 ANTOK SUGIARTO BIN TAMBAR, Tuban, 15 April 1984, Umur 36 Tahun, alamat Dusun Pancuran Rt 02/ 04 Desa Pakis Kecamatan Grabakan Kabupaten Tuban.
5 ERIZAL ARDIANTO BIN NURHADI, Tuban, 26 Mei 1996, Umur 24 Tahun, alamat Dusun Pancuran Rt – Rw – Ds Pakis Kecamatan Grabakan Kabupaten Tuban.
6 SALAM BIN KASEJO, Tuban, tanggal lupa bulan maret tahun 1967, Umur 53 Tahun, laki – laki, alamat Dusun Pancuran Rt – Rw – Ds Pakis Kecamatan Grabakan Kabupaten Tuban
7 HADI KAHAR
Dengan barang bukti1 ( SATU ) set kartu Domino,2 (dua) lembar Bleberan warna Coklat,uang tunai sebesar Rp. 560.000,- ( Lima ratus enam puluh ribu rupiah)(KYU KYU) dan 3 (tiga) buah mata dadu,1 (satu) buah lepek,1 (satu) buah tempurung kelapa,1 (satu) lembar blablaran yang ada gambar nya bulat satu samapai enam.
– uang tunai sebesar Rp. 434.000,- ( empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah )(DADU)
Awal Kronologi kejadian,”
Pada hari Sabtu Tanggal 16/02/2020, Sekitar pukul 20.00 Wib unit RESMOB mendapatkan Informasi bila di wilayah Desa pakis Kecamatan Grabakan Kabupaten Tuban sering di adakan perjudian dan hal tersebut meresahkan masyarakat dengan adanya laporan informasi tersebut UNIT RESMOB Melakukan penyelidikan di tempat tersebut sekitar pukul 21.30 Wib dilakukan penangkapan 1 (satu) pemain judi dadu yang bernama Hadi Kahar,” tuturnya.
Dan juga berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah lepek, 1 (satu) buah tempurung kelapa, 1 (satu) lembar blablaran yang ada gambar nya bulat satu samapai enam, dan uang tunai sebesar Rp. 434.000,- ( empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah ), Lalu Sekira pukul 21.45 Wib di pinggir sebuah warung di Dusun Pancuran Desa Pakis Kecamatan Grabakan Kabupaten Tuban Jawa Timur.
Setelah mengetaui ada orang bermain judi kartu domino jenis kyu kyu itu di adakan penangkapan / penggrebekan di tempat tersebut diatas dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 6 ( enam ) pemain yang bernama SURATMAN Bin PASIYAN , SUTIKNO Bin SUTARNO, ARILIKAN Bin KAMAR, ANTOK SUGIARTO Bin TAMBAR, ERIZAL ARDIANTO Bin NURHADI dan SALAM Bin KASEJO dan juga berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 ( satu ) set kartu domino, 2 (dua) lembar Bleberan warna Coklat, dan uang tunai sebesar Rp. 560.000,- ( Lima ratus enam puluh ribu rupiah ), selanjutnya para tersangka Judi Kyu Kyu Dan Dadu serta barang bukti di bawa ke Mapolres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut,”Ungkapnya
Dalam tindakan para tersangka di atas terkait Tindak Pidana Perjudian Kartu Jenis Kyu Kyu sebagaimana yang di maksud dalam pasal 303 Ayat 1 ke 2E KUHP Pidana Sub Pasal 303 Bis Ayat 1 Ke 2 KUH Pidana
Bisa di jerat dengan Tuntutan paling lama 4 Tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tuban (AKP YOAN SEPTI HENDRI) Di kantor Saat Di konfirmasi ,”beliau membenarkan kejadian di atas tersebut,dan selanjutnya para tersangka akan di tindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang ada,”Pungkasnya (MJ)