Paket III Senilai 15 M di Tuban Tanpa Rambu – Rambu K3
Tuban – Pantuan selama beberapa hari di lokasi proyek, para pekerja tidak dilengkapi dengan peralatan keamanan dan keselamatan kerja (K3) seperti: helm, penutup telinga, masker dan kaca mata. Selain itu, pihak pelaksana proyek tersebut juga tidak memasang plang rambu-rambu peringatan untuk pengguna jalan.
Padahal, proses pembangunan jalan dilakukan siang hari, saat arus lalu lintas dalam kondisi padat.
“Ini bahaya, tidak ada plang rambu-rambu perbaikan jalan. Kalau kita nyupirnya kurang wasapada, bisa saja terjadi kecelakaan, karena pembangunan jalan tersebut juga melintasi jalan raya” kata seorang pengemudi truk yang melintas di ruas jalan tersebut pada Hari, Kamis (24/10/2019).
Seharusnya pihak pelaksana proyek pembangunan jalan tersebut mengedepankan faktor K3 kepada para pekerjanya, dan dalam hal ini pekerja atau Kontraktor yang yang bertugas yaitu PT. SUGIH WARAS JAYA yang beralamat di Dsn. Jabung RT. 001 RW. 004 Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu sangat sulit untuk di mintai keterangan.
Terkait K3 dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi.
Pada pasal 96 undang-undang tersebut disebutkan, setiap penyedia atau pengguna jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan kerja dapat dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda , penghentian sementara kegiatan proyek konstruksi, hingga pencantuman dalam daftar hitam serta pembekuan atau pencabutan izin.
“K3 bertujuan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan dengan memelihara dan melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan tenaga kerja,” (Mj)