BPR Bank Daerah Pati Akan Berbentuk PT, Ini Alasannya
Pati – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, dengan agenda penjelasan Bupati Pati terhadap Raperda tentang Perseroan Terbatas BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) Senin (22/4/2019), dilaksanakan.
Bupati Pati Haryanto menyampaikan bahwa tentang Perseroda ini merupakan amanat undang – undang No. 23 Tahun 2014, yang mana telah diubah beberapa kali dan terakhir yaitu undang – undang No.9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah, sesuai yang diatur dalam bab 12 pasal 331.
“Ayat 1, daerah dapat menbentuk BUMD. Ayat 2, pendirian BUMD sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Perda”, jelasnya.
Haryanto melanjutkan, ayat 3, BUMD sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, berdiri atas perusahaan umum daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Dengan adanya undang – undang tersebut, maka Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang berbentuk perusahaan daerah (PD) perlu diubah badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas.
“PD BPR Bank Daerah Pati yang dibentuk oleh Perda Kabupaten Pati nomer 17 tahun 2007, sebagaimana diubah dengan Perda Kabupaten Pati nomer 15 tahun 2014. Dengan perantara peraturan daerah ini maka berubah menjadi PT. BPR Bank Daerah Pati”, ujarnya.
Bupati mengatakan, dengan berubahnya perusahaan daerah menjadi perusahaan terbatas, diharapkan selain memenuhi amanat undang – undang, PT. BPR Bank Daerah Pati dapat semakin meningkatkan kinerjanya sehingga dapat menjadi BPR yang tidak hanya menjadi andalan di Pati, bahkan sering mendapat penghargaan di tingkat nasional.
“Dan selalu memberikan kontribusi berupa dividen kepada pemerintah kabupaten Pati. Dan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun secara signifikan”, pungkasnya.
(Ar/po1/PO/MK)