Saturday, 18-05-2024 07:47:24 am

Breaking News

Tingkatkan Kebersamaan Dalam Menjaga Pilkada Yang Kondusif, Tiga Pilar Bojonegoro Gowes Bareng Danrem
Home / / Detail berita

Di Tangkap Anggota Polsek Kota Tuban, Pembobol Rumah Kosong Modus Jadi Pemulung

AliansiRakyatNews -
(1397 Views) Rabu, 27 Juni 2018 - 12:34


Tuban – Kepolisian akan selalu menumpas segala bentuk kejahatan yang Meresahkan Warga,karena itu Sebagai bentuk Visi dan misi Polisi sebagai Pengaman ,pelindung dan Pengayom Masyarakat (26/6/2018).

 

 



Hal ini di buktikan dengan ditangkapnya pelaku tindak kejahatan dengan modus membobol Rumah dengan pemberatan yang terjadi,sekira PKL. 08.30 Wib di Desa. Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban Tersangka UMAR ROKIM Bin SUWITO. Desa. Gesing, Kecanatan Semanding, Kabupaten Tuban.

 

Berdasarkan Laporan dengan Data sebagai berikut,
– Lp Nomor : LP/05/I/2018/JATIM/Res TBN/ Sek Palang , tanggal 16 Januari 2018.
– Lp Nomor : LP/29/VI/2018/JATIM/Res TBN/Sek Palang, tanggal 21 Juni 2018.
– Lp Nomor : LP/30/VI/2018/JATIM/Res TBN/Sek Palang, tanggal 26 Juni 2018.

 

 

kronologis kejadiannya ,terjadi Pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2018 sekira pukul 08.30 wib , telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban Tersangka UMAR ROKIM Bin SUWITO, umur 36 Tahun, swasta, Alamat Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, sesaat setelah di teriakkan Kalayak Ramai dan saat itu Anggota Reskrim Polsek Palang sedang melaksanakan Patroli dan Kring Serse di Desa Tersebut yang akhirnya bersama-sama warga berhasil mengamankan Tersangka. Beserta barang buktinya, kemudian Tersangka Di Interograsi dan di kembangan yg akhirnya mengembang ke 2 (dua) TKP lain yaitu TKP pencurian Emas di Desa. Leran Wetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dengan kerugian Rp. 40 Jt an. Korban ABDUL KHAMID Alamat sda, dan juga mengembang lagi Ke TKP ke 3 (tiga) di Desa Leran kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban mengambil barang milik korban HERU NURSAHAT, barang berupa 1 buah laptob Merk Sony, seuntai gelang emas dan uang tunai dgn kerugian Rp. 8 Jt, ketiga TKP diatas Tersangka Masuk kerumah para korban nya dengan memanfaatkan rumah kosong di tinggal pemiliknya dengan menyamar sebagai tukang pemulung dan masuk rumah kosong dgn cara merusak pintu kemudian memanjat dan masuk ke rumah sasaran kemudian mengambil barang-barang milik korban tanpa seijin pemiliknya. Dan pada waktu Tsk. Dikeler untuk menunjuklan barang bukti hasil curian nya Tsk. Berusaha kabur kemudian diberi tembakan peringatan oleh petugas namun tidak dihiraukan yg akhirnya diambil tindakan tegas dan terukur di arahkan ke kaki Tsk. sehingga Tsk. terjatuh kemudian di bawa ke Polsek Palang untuk menjalani Penyidikan lebih lanjut.

 

 

Dan dari penangkapan tersangka di dapatkan barang bukti 1 ( Satu ) buah Laptob warna putih Merk Sony.
, uang tunai Rp. 110.000- (seratus sepuluh ribu rupiah),1 (satu) buah Hp merk Samsung,1 (satu) buah Hp merk Polytron,2 (dua) lembar surat / kwitansi pembelian emas dengan saksi Heru Nursahat, Pekerja PNS dengan
Desa Lerankulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban,dan Ani Fitria tua S
Pekerjaan ibu Rumah tangga.

 

 

Pelaku adalah termasuk residivis yang sudah 6 kali masuk penjara,dari tindakan pelaku Polsek kota menetapkan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana , dimaksud dalam Pasal 363 (1) ke 1e, 5e KUHP dengan tuntutan 7 tahun penjara dan sampai berita ini dimuat pelaku masih dalam proses pengembangan perkara.

(MJ)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: