Saturday, 25-01-2025 07:05:23 pm

Breaking News

Bupati : 219 Desa Ikuti Pilkades Serentak Di 10 April 2021
Home / / Detail berita

Pelaku Pembunuhan Warga Demak di tuntut Pasal Berlapis

AliansiRakyatNews -
(1341 Views) Rabu, 18 April 2018 - 3:08


Demak – Sidang Edi Sumarsono alias Sondong, 24, pelaku pembunuhan Ida Lestyaningrum, 27, warga Wedung, Demak berlangsung Senin (16/4) lalu. Sidang ini beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, Edi Sumarsono alias Sondong, 24 tahun, Dukuh Pojok, Kelurahan Randublatung, Kecamatan Randublatung Blora tega membunuh Ida Lestyaningrum, 27, warga Wedung, Demak pada 15 Februari 2018 lalu. Hal ini lantaran pelaku takut dimintai pertanggungjawaban usai berhubungan intim.

Korban dibunuh dengan racun insektisida (apotas) yang dicampur minuman pelaku. Tujuannya supaya tidak hamil. Karena habis berhubungan intim. Karena tidak mau, akhirnya pelaku mencekik korban hingga tewas. Selanjutnya korban dibuang dihutan tanaman mahoni petak 119 RPH Jatisumo PKPH Kedungjambu KPH Randublatung Blora.



Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari pakaian korban, sepeda motor Suzuki Skidrive bernomor polisi B 6297 SSO warna Kuning Gold milik tersangka, Helm, Hp, dan beberapa BB lainnya.

Selanjutnya, pada 18 Februari terdakwa diamankan Satresmob Polres Blora di rumahnya. Selanjutnya ia digelandang ke mapolres. Terdakwa ditahan penyidik polres Blora di Rutan sejak tanggal 19 Februari hingga  10 Maret 2018.

Terdakwa juga diperpanjang masa penahanannya atas persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Blora sejak 11 Maret hingga 28 Maret. Berkas dilimpahkan dan Terdakwa ditahan JPU pada 29 Maret hingga dilimpahkan di PN Blora.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Karyono menyebutkan, terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas nyawa korban, Ida Lestyaningrum. Untuk itu jaksa menuntut terdakwa dengan dasar pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan, subsider pasal 338 KUHP tentang menghilangkan jiwa orang lain atau pasal 365 ayat 1 dan 3.

(Ks)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: