Spesialis Curanmor di Sawah Berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Kudus
Kudus – Abdul Aziz, seorang pemuda 27 tahun asal Cluwak Pati nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor untuk membiyai pengobatan penyakit TBC yang dideritanya.
Tak tanggung-tanggung, dia mencuri 4 unit sepeda motor di beberapa tempat berbeda. Sasaran aksinya mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir sawah.
Aziz mengatakan, dia melakukan aksinya karena tidak punya uang untuk biaya berobat. Dia menderita penyakit TBC sejak lama. “Saya mencuri sepeda motor untuk dijual. Uanngnya saya pakai untuk berobat ke dokter,” kata Aziz saat gelar perkara di Mapolres Kudus Rabu (11/4/2018).
Aziz mengaku setiap kali berobat akan membutuhkan biaya besar. Tanpa menyebutkan nilainya, Aziz membeberkan jika hasil penjualan sepeda motor curiannya cukup membantu pengobatannya.
Dengan muka dan mulut tertutup, pelaku menjelaskan jika mencuri sepeda motor adalah solusi mendapatkan uang dalam waktu singkat. “Kalau curi motor, cepat lakunya. Saya cepat dapat uang,” ungkapnya dengan suara yang lemah akibat sakit.
Pria dengan beberapa tato di tangan ini melanjutkan, sepeda motor yang dicurinya, rata-rata terparkir di jalan sawah, atau pinggir sawah. Dia memanfaatkan kelengahan petani yang teledor memarkirkan sepeda motornya.
“Saya beraksi pakai kunci T. Kunci itu berhasil saya gunakan untuk curi sepeda motor,” ujarnya.
Kenapa dia tidak kerja halal untuk mencari biaya pengobatannya, Aziz hanya menjawab singkat. “Saya sakit, jadi tidak kuat bekerja,” ucapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Onkoseno Sukahar Sik,SH mengatakan, pihaknya menangkap pelaku, beberapa hari lalu. “Mulanya ada beberapa korban yang lapor polisi. Kami menindaklanjuti laporan itu,” katanya.
Di antara pihak korban yang melapor adalah, Sukardi (45) warga Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan, Kudus. Sukardi kehilangan sepeda motornya di jalan sawah di Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Ada juga Kamsi (60) warga Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kudus. Sepeda motornya raib saat dibawanya ke lahan sawah di Desa Pladen, Kecamatan Jekulo. “Sepeda motor dijual di Pati,” beber Onkoseno.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. “Kami imbau agar warga waspada. Terutama saat parkir kendaraan di sawah,” pungkasnya.
(Ks/Hum)