Friday, 14-02-2025 05:59:11 pm

Breaking News

Kompak, Dandim Dan Kapolres Bojonegoro Amankan Kunker Ketua MPR RI
Home / / Detail berita

Kedapatan Curi Uang, Warga Asal Sumatra Dibekuk Polsek Singgahan

AliansiRakyatNews -
(1140 Views) Sabtu, 7 April 2018 - 9:36



Tuban – Kembali jajaran Satreskrim Polres Tuban pada kamis (05/04/2018) sekira pukul 11.00 wib lalu, tangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan pada (05/04/2018) lalu, dengan TKP Dusun Tegalrejo Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban. Saat ini pelaku telah diamankan dI Malpolres Tuban guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun pelaku berinisial HS (43) beralamat si Kelurahan Jua-jua Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Kayu Agung Sumatra Selatan. Sementara korbanya Winarto(32) warga Dusun Tegalrejo Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban.

Kasubag Humas IPTU Agus Edy Pranoto, kepada media ini menerangkan, bahwa kronologi peristiwa pencurian tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 05 April 2018, pada saat korban pulang dari mengambil uang di Bank BRI Unit Singgahan, sesampai dirumah di Dusun Tegalrejo Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan, korban masuk rumah sedangkan sepeda motor di parkir depan rumah dan kunci masih menancap.



Diduga pelaku membuka jok dengan menggunakan kunci tersebut, setelah terbuka pelaku langsung mengambil uang yg ada di dalam jok sebesar Rp. 25.000.000,-.

Beberapa saat kemudian korban mendengar suara orang membuka jok, korban pun langsung keluar dan mendapati seseorang yang jalan dengan merunduk dan naik sepeda namun korban berhasil mengejar dan menarik pelaku jatuh dari sepeda motor. Selanjutnya korban meminta bantuan warga setempat dan Pelaku beserta barang bukti berhasil Diamankan.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 25.000.000,- dan melaporkan ke Polsek Singgahan untuk penyidikan lebih lanjut” Tutur Iptu Agus.

Iptu Agus Edy Pranoto menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, anggota jajaran Satreskrim Polres Tuban segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemerikasaan beberapa saksi.

“Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” lanjut Iptu Agus.

Dari tangan tersangka, lanjut Iptu Agus, petugas berhasil mengamankan barang bukti beruapa 1 bandel uang Rp.25.000.000 yang diketahui milik korban,1 unit sepeda motor vario warna hitam , 1 buah linggis kecil, 1 buah kunci T.

“Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Tuban guna proses hukum lebih lanjut.” terangnya.

Secara terpisah, Kapolres Tuban AKBP Sutrisno HR, ketika dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatApps pada Kamis (05/04/2018) siang menerangkan, bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait penangkapan seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pencurian, oleh jajaran Sat Reskrim polres Tuban.

“Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” terang Kapolres.

(Mudji)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: