CFD, Satlantas Blora Sediakan Layanan Perpanjangan SIM Dan STNK
Blora – Setiap dua minggu sekali memanfaatkan momen Car Free Day, Sat Lantas Polres Blora selalu menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Beberapa warga pun ikut mengantre di depan mobil pelayanan Samsat Keliling dan Bus Pelayanan SIM yang diparkir di sekitar Pendopo rumah dinas Bupati Blora. Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer S.I.K, M.H mengatakan pelayanaan ini dilakukan agar masyarak merasa mudah dan juga tanpa mengatri lama yang bisa membuang-buang waktu disela-sela hari kerja.
Kasat Lantas membeberkan, mobil pelayanan ini memang selalu ada untuk membantu masyarakat yang tak bisa melakukan perpanjangan SIM atau STNK pada Senin hingga Jumat diwilayah yang sudah ditentukan jadwalnya.
“Ini kami sudah kami jadwalkan tiap dua minggu di kegiatan CFD dengan adanya Samsat Keliling dan pelayanan SIM Keliling, anggota Sat Lantas juga sambil menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas pada masyarakat,” ucap AKP Febriyani Aer, Minggu (01/04/2018).
Perlu diketahui, Pelayanan Mobil SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A). Layanan tersebut pada saat Car Free Day dimulai sekira pukul 06.00 WIB sampai dengan selesai. Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Diantaranya SIM asli yang diterbitkan Sat Lantas Polres Blora yang masa berlakunya habis kurang dari 14 hari dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Blora. Sedangkan pembayaran pajak kendaraan cukup membawa STNK dan KTP langsung bisa dilayanan petugas.
(Agus/Hum)