Thursday, 30-04-2026 03:23:43 am

Breaking News

Tinjau Wisata di Montong, Wabup: Potensinya Luar Biasa
Home / / Detail berita

Kades Tingkis Tuban Akui Dakwaan Penipuan Sewa Lahan SBI, Korban Tetap Tolak Restorative Justice dan Minta Vonis Maksimal

AliansiRakyatNews -
(123 Views) Kamis, 12 Maret 2026 - 6:40


TUBAN, AliansiRakyatNews.com – Perkara dugaan penipuan atau penggelapan sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) yang menjerat Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Agus Susanto, memasuki babak baru di ruang sidang Pengadilan Negeri Tuban.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (10/2/2026), terdakwa akhirnya mengakui seluruh dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).



Namun, pengakuan tersebut tidak serta-merta melunakkan sikap para korban. Delapan warga pelapor tetap menolak penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan memilih agar perkara ini diputus secara hukum oleh pengadilan.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim dengan ketua I Made Aditya Nugraha itu juga mencatat sikap tegas para korban yang menolak menerima pengembalian uang sewa lahan sebesar kurang lebih Rp92 juta dari terdakwa sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan.

Korban Mengaku Mengalami Tekanan
Di hadapan majelis hakim, para korban mengungkapkan bahwa selama proses perkara berjalan mereka justru merasa berada di bawah tekanan. Tekanan tersebut, menurut mereka, muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari somasi hingga ancaman pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.

Tak hanya itu, para korban juga pernah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tuban dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp7 miliar. Belakangan, sejumlah warga lain juga disebut melaporkan para korban ke Kepolisian Resor Tuban terkait dugaan laporan palsu dan penyerobotan lahan.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, para korban meminta majelis hakim menjatuhkan vonis yang menyatakan terdakwa bersalah serta memberikan hukuman maksimal. Mereka juga memohon agar barang bukti berupa uang sewa lahan dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.

Perkara Diproses dengan Pemeriksaan Singkat
Setelah terdakwa mengakui seluruh dakwaan, majelis hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 205 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Dengan dasar tersebut, perkara kemudian diputuskan untuk diperiksa melalui mekanisme acara pemeriksaan singkat.

Usai skors sekitar satu jam, sidang dilanjutkan dengan mekanisme tersebut dan dipimpin hakim tunggal Marcellino Gonzales Sedyanto.
Kuasa Hukum Korban: Penolakan RJ Wajar
Kuasa hukum korban, Khoirun Nasihin, menegaskan bahwa penolakan terhadap penyelesaian melalui RJ merupakan sikap yang wajar mengingat para kliennya merasa mendapat berbagai tekanan.

“Yang terakhir, delapan orang ini dilaporkan ke Polres Tuban dengan tuduhan laporan palsu dan penyerobotan tanah. Mereka baru saja menerima undangan klarifikasi,” ujar Nasihin kepada wartawan usai persidangan.

Ia bahkan mengungkapkan adanya pengakuan dari salah satu pelapor bahwa laporan tersebut diduga dibuat atas perintah pihak tertentu.
“Salah satu pelapor mengaku disuruh untuk melaporkan. Kami memiliki bukti berupa pernyataan dan rekaman video,” ungkapnya.

Menurut Nasihin, terdakwa sebagai kepala desa diduga telah memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk melakukan tipu muslihat sehingga para korban bersedia menyerahkan uang sewa lahan yang sejatinya merupakan milik perusahaan.

“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal karena terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk melakukan penipuan,” tegasnya.

Pihak Terdakwa Nilai Korban Ingkari Komitmen RJ
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Nang Engki Anom Suseno menilai para korban telah mengingkari komitmen awal untuk menempuh jalur restorative justice sebagaimana sempat disampaikan dalam sidang perdana.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hak para korban dan dilindungi oleh undang-undang.
“Itu hak mereka. Namun semestinya dijalankan secara etis, apalagi disampaikan di muka persidangan,” ujarnya.

Engki juga menilai alasan para korban mengenai somasi dan gugatan perdata sudah tidak relevan karena upaya tersebut telah dicabut jauh sebelum perkara masuk ke persidangan.

Terkait dugaan bahwa kliennya berada di balik laporan terhadap para korban, Engki mempersilakan pihak yang menuduh untuk membuktikan di hadapan hukum.

“Jika ada asumsi kepala desa yang melaporkan, silakan dibuktikan. Itu masih laporan informasi dan menjadi kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Menanti Fakta Persidangan
Pihak terdakwa memastikan akan terus mengikuti proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan. Mereka berharap adanya fakta materiil baru yang dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

“Sekarang ini eranya hukum pidana baru. Terdakwa bisa saja dihukum atau bahkan dibebaskan apabila ada fakta materiil baru yang terungkap dalam persidangan,” pungkasnya.

Perkara ini menjadi sorotan publik di Tuban karena melibatkan pejabat desa yang diduga memanfaatkan jabatannya dalam transaksi sewa lahan perusahaan besar. Putusan majelis hakim nantinya diperkirakan akan menjadi penentu arah akhir dari konflik hukum yang telah memicu ketegangan antara terdakwa dan para korban. ( Red)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: