Saturday, 07-12-2024 02:45:46 am

Breaking News

Batas Waktu Bongkar Mandiri Bangunan LI Berakhir Hari Ini
Home / / Detail berita

Sidang Tipiring,PSK Asal Banyuwangi Di Ganjar 5 Hari Kurungan Dan Denda 350 Ribu

AliansiRakyatNews -
(1168 Views) Rabu, 21 Maret 2018 - 7:19


Bojonegoro(TRUCUK) – Langggar Perda Bojonegoro,satu PSK menjalani sidang tipiring di PN Bojonegoro, PSK yang berinisial Kk (46) asal Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi. Rabu 21 maret 2018 Pukul 10.30 Wib.

Tersangka Kk terjaring Razia yang digelar oleh Polsek Trucuk pada hari Selasa 20 maret 2018 jam 02.00 wib di Desa Banjarsari Rt 13 Rw 02 Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.



Sidang yang berlangsung di ruang sidang PN Bojonegoro tersebut di pimpin langsung oleh Hakim Isdariyanto, SH.MH dengan Panitera Pengganti Titik, BPS, SH dengan mendatangkan Saksi Dari Polsek Trucuk dengan agenda pembacaan surat putusan atas perbuatannya tersebut.

Dalam surat putusan tersebut PSK diganjar sesuai Pasal 30 ayat (2a) jo Pasal 38(1) Perda Kabupaten Bojonegoro No 15 Th 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum yang pada akhirnya tersangka dikenai pidana denda Rp. 350.000,- biaya sidang Rp 2.000,-subsider 5 hari kurungan.

“PSK yang kami jaring pada Selasa 20 maret 2018 kemarin, saat ini menjalani sidang tipiring atas perbuatannya. Hasil sidang Tersangka dikenakan denda 350 Ribu Rupiah atau hukuman 5 hari penjara apabila tidak membayar denda,” kata AKP Wiwin Rusli,SH. Selaku Kapolsek Trucuk.

Ditambahkan Oleh Wiwin Bahwasannya jika masyarakat mengetahui Tindakan kriminal dalam bentuk apapun yang sekiranya membuat resah Lingkungan harap segera melaporkan kepada Pihak Desa ataupun Langsung ke Polsek Terdekat.

(Agus)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry

Categorised in: