Tersangka Kasus Tipiring Ikuti Sidang Di PN Bojonegoro
aliansirakyatnews.com, BOJONEGORO –
Satuan Sabhara Polres Bojonegoro mengawal jalannya sidang tipiring dari hasil pelaksaan Operasi Sikat semeru 2017 yang dilaksanakan pada tanggal 07 dan 08 September 2017 beberapa hari lalu, pada hari Selasa (12/09/2017) kemarin siang sekira pukul 14.30 WIB di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Dengan dipimpin oleh Hakim Sumaryono, SH., MH dan Meyrina Dewi, SH., MH, telah menyidangkan sebanyak 6 kasus tipiring dengan sangkaan persidangan seluruh tersangka telah melanggar pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kab. Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Pelaksaan sidang pertama yaitu hasil pelaksanaan operasi pada tanggal 07 September 2017 ada 2 kasus, yaitu di warung Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro dengan terdakwa IS (64) warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, dengan barang bukti berupa 1 liter miras jenis arak dan 600 ml miras oplosan arak dan bir, Hakim telah menyatakan bersalah dan memberikan vonis hukuman berupa sanksi denda Rp. 200.000,- subsider 10 hari kurungan.
Dan yang kedua yaitu di dalam Warung Desa Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro yang dimiliki oleh terdakwa AA (48) warga Kembang Jepun Kecamatan Pabean Kota Surabaya, dengan barang bukti 750 ml miras oplosan yoko yaitu campuran arak, bir dan minuman berenergi, Hakim memberikan hukuman berupa sanksi denda Rp. 200.000,- subsider 10 hari kurungan.
Untuk hasil pelaksanaan operasi tanggal 08 September 2017 ada 4 kasus yaitu, pertama disebuah warung di Desa Banjarjo Kecamatan Kota Bojonegoro dengan terdakwa PE (32) warga asal Desa Banjarjo Kecamatan Kota Bojonegoro, dengan barang bukti 500 ml miras jenis arak dan 300 ml miras jenis anggur kolesom, Hakim memberikan putusan sidang dengan vonis hukuman berupa sanksi denda Rp. 1.000.000,- subsider 15 hari kurungan.
Sedangkan yang kedua yaitu di dalam warung Jalan Lettu Suwolo Kelurahan Ngrowo Kecamatan dengan terdakwa MR (46) Desa Klangon Kecamatan Kota Bojonegoro, dengan barang bukti 3 botol miras jenis arak dalam kemasan 1,5 liter dan 1 botol miras oplosan bir, arak dan minuman berenergi dalam kemasan 1,5 liter, Hakim telah memvonis dengan hukuman sanksi denda Rp. 400.000,-subsider 7 hari kurungan.
Sementara itu, untuk yang ketiga yaitu di dalam Warung Jalan Lettu Suwolo Kelurahan Ngrowo Kecamatan Kota Bojonegoro dengan tedakwa AR (24) warga Desa Sandingrowo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, dengan barang bukti 4 liter miras oplosan arak dan anggur serta 4 botol miras oplosan arak dan anggur dalam kemasan 1,5 liter, Hakim memberikan vonis hukuman sanksi denda Rp. 700.000,- subsider 10 hari kurungan. Dan yang terakhir yaitu di dalam Cafe Desa Sumuragung Kecamatan Sumberejo dengan terdakwa THP (53) warga Desa Sumuragung Sumberejo, dengan barang bukti berupa 750 ml miras oplosan Yoko yaitu campuran arak, bir dan minuman soda serta 750 ml miras oplosan yaitu berupa campuran arak, susu dan minuman berenergi, Hakim memberikan vonis hukuman berupa sanksi denda Rp. 150.000,- subsider 3 hari.
Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad, SH yang juga menambahkan bahwa selain diberikan hukuman sanksi denda subsider kurungan penjara, masing-masing terdakwa juga diharuskan membayar biaya pengganti persidangan sebesar Rp 2.000,- dan seluruh barang bukti yang telah diamankan sebelumnya disita untuk kemudian dilakukan pemusnahan.
“Seluruh terdakwa harus membayar biaya persidangan dan barang bukti disita untuk dimusnahkan”, terang Kasat Sabhara.
Masih maraknya praktek penjualan miras dan beredar dikalangan masyarakat, Kasat Sabhara menghimbau kepasa masyarakat agar tidak lagi menjual atau mengkonsumsi miras lagi, karena kebanyakan tindakan kriminal berawal dari saat kita sedang mengkonsumsi miras.
“Kami akan memberantas dan tegas menindak peredaran miras”, tegas Kasat Sabhara.
Reporter : Agus Kuprit