Asyik Pesta Sabu, Tiga Cewek Cantik Digrebek Satreskoba Polres Jombang
Jombang (KOTA) – Sat Reskoba Polres Jombang gerebek Pesta narkoba yang digelar di sebuah rumah kos di Jalan Kapten Tendean Dusun Ngesong Desa Sengon Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang. Tiga orang yang berada di lokasi dan barang bukti berupa serbuk sabu beserta peralatannya diamankan petugas.
Mereka adalah WI (22) warga Kelurahan Mojongapit, Jombang, NA (19) warga Desa Kepatihan Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dan NL (30) Desa Keraton Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan. Ketiganya berprofesi sebagai pemandu lagu alias purel di kafe.
“selain mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu, antara lain 1 plastik klip berisi 0,30 gram sabu, 1 pipet kaca, serta 2 sedotan plastik sebagai scrop dan 1 pack sedotan plastik. Selain itu, ada 1 korek api warna kuning yang berfungsi sebagai kompor, 1 buah gunting warna hitam dan seperangkat alat hisap sabu,” kata Kasubbaghumas Polres Jombang Iptu Sarwiadji.
Masih kata Sarwiadji, Barang haram berupa sabu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang pengedar yang identitasnya sudah diketahui dan saat ini sedang dalam pengejaran,” ungkap mantan Wakapolsek Bandar Kedungmulyo ini.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 Tahun dan pidana denda Rp 800 juta,” lanjut Sarwiadji
Kasubbaghumas Polres Jombang menambahkan, bahwa pihaknya juga mengharapkan peran serta masyarakat Jombang untuk turut serta membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas.
“Apabila ada yang mendengar, mengetahui segala bentuk penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada anggota kami atau pada Kepolisian terdekat.” Pungkas Sarwiadji.
(Agus|Kar)