Tidak Bisa Berenang, 2 Pencuri Gurami Diamankan
Jombang – Dua pemuda berinisial IS alias Blekok (34) dan AS alias Cabun (19) warga Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Jombang, dibekuk polisi, Senin (5/3/2018). Mereka kedapatan mencuri delapan ekor gurami di kolam milik M Tohir (49) warga setempat.
Kedua pemuda ini hanya bisa tertunduk malu, ketika digelandang ke kantor polisi.
“Selain berhasil menangkap dua pelaku, Petugasi juga menyita sejumlah barang bukti,” ujar Kasubbaghumas Polres Jombang Iptu Sarwiaji.
“Terbongkarnya kasus pencurian itu bermula ketika pemilik kolam melihat pagar kawat yang ada di lokasi rusak. Karena curiga, pemilik kemudian melihat kondisi kolam ikan gurami tersebut. Saat itulah Tohir mendapati delapan ekor ikan gurami miliknya berserakan di pinggir kolam. Tidak jauh dari situ, juga terdapat sandal jepit warna biru milik pelaku,” urai Sarwiaji.
Aksi pelaku diketahui oleh pemiliknya, keduanya langsung menyelam di dalam kolam untuk mengelabui/bersembunyi. Oleh pemiliknya, keduanya ditunggui sampai muncul dari dalam kolam. Karena sudah tak kuat lagi menyelam, dengan mudah ditangkap dan diserahkan ke Polsek Kudu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Kedua pelaku tersebut tidak membantah dan mengakui semua perbuatannya. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” kata mantan Wakapolsek Bandar Kedungmulyo, Jombang, ini.
(Hum)