Saturday, 12-10-2024 07:40:27 pm

Breaking News

Hadiri Video Conference OPD-Camat, Bupati Singgung Revocusing Anggaran dan Update Data Covid-19
Home / / Detail berita

Kapolres Blora, Apel Gelar Pasukan Sebagai Bentuk Persiapan Operasi Keselamatan Lantas 2018

AliansiRakyatNews -
(753 Views) Senin, 5 Maret 2018 - 1:59


Blora – Kapolres Blora AKBP Saptono S.I.K, M.H didampingi Dandim 0721/Blora Letkol Inf Rizadly, Kasat Lantas AKP Febriyani Aer dan Kabag Ops Kompol Zuwono memberikan keterangan terkait pelaksaaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2018 dengan para wartawan.

“Apel gelar pasukan yang baru saja digelar tadi tanda dimulainya operasi keselamatan Lalu Lintas Candi tahun 2018,” ujar AKBP Saptono, Senin (05/03/18) pagi.



Kapolres menyampaikan apel gelar pasukan dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui kesiapan personel dan sarana pendukung. “Sehingga operasi berjalan optimal dan sesuai tujuan dan sasaran,” ujarnya.

Lalu lintas merupakan urat nadi perekonomian suatu negara. Pemeliharaan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas, sangat penting dalam menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Maka keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas merupakan cermin keberhasilan dalam pembangunan. Ini merupakan suatu dorongan bagi kami Polres Blora khusunya Satuan Lalu Lintas untuk bisa menumbuhkan budaya tertib peraturan lalu lintas bagi masyarakat di Kabupaten Blora,” katanya.

Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2018 beber Kapolres Blora mulai dilaksanakan pada hari senin ini 5 – 25 Maret 2018. Fokus menertibkan sejumlah pengemudi pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat mengemudi, pengendara belum cukup umur, hingga berboncengan lebih dari satu.

“Dalam operasi ini, 80 persen preemtif dan 20 persennya penindakan. Namun penindakan juga tidak menjadi prioritas, ” jelas Kapolres.

Ketika ditanya tentang wacana undang-undang baru yang melarang pengendara merokok dan mendengarkan music untuk pengemudi mobil.

Kapolres menjelaskan bahwa “Untuk pengendara roda dua yang dengarkan music dengan hadset HP jelas melanggar, karena mengganggu konsentrasi. Sedangkan untuk larangan merokok saat mengemudi dan mendengarkan music untuk pengemudi mobil masih tahap pembahasan. Jadi jika petugas menemukan hal tersebut, akan dilakukan teguran saja,” pungkasnya.

(Hum)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: