Wednesday, 24-04-2024 11:01:34 pm

Breaking News

Tempat Usaha Karaoke Kudus, Kalau Masih Membandel Akan Kami Bongkar
Home / / Detail berita

Bareskrim Kembali Tangkap Anggota The Family MCA

AliansiRakyatNews -
(953 Views) Senin, 5 Maret 2018 - 6:39


Jakarta – Tim Siber Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku Hate Speech (Ujaran Kebencian), SARA dan HOAX.

Bobby gustiono (35) Pemilik Akun media sosial Facebook Bobby Gustiono dan Bobby Siregar yang tergabung dalam The Family Team (TFT) Muslim Cyber Army (MCA) ditangkap dalam persembunyian di Kediaman mertuanya di kelurahan Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Begadai, Provinsi Sumatera Utara pada hari minggu, tanggal 4 Maret 2018 pukul 12.30 wib.

Saat penangkapan BG akan menghilangkan Barang Bukti ketika mengetahui adanya petugas yang akan menangkapnya.



Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Dr. Fadil Imran Ms.i memgatakan, “Pelaku yang menggunakan Profile Picture “seorang anak kecill” di Akun FB Bobby Siregar dan Bobby Gustiono selain sering memposting Hate Speech (Ujaran Kebencian), SARA dan HOAX ke grup-grup facebook yang diikutinya. Grup yang diikuti pelaku berjumlah 50 grup”.

Pelaku juga memiliki tugas khusus diantaranya, sebagai pengelola & admin dari 3 Group FB MCA (Muslim Cyber Army) dan Bertugas mereport Akun-akun lawan agar di suspend atau dinonaktifkan (mampu menonaktifkan lebih dari 300 Akun FB setiap bulannya) serta membuat tutorial kepada anggota groupnya, cara membuat Akun FB Palsu yang seolah-olah asli dengan mengambil identitas orang lain seperti E-KTP, SIM, Paspor melalui Google agar tidak disuspend.

Selain itu dari tangan pelaku, Tim Siber berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone merk LENOVO dan 1 buah Handphone merk ASUS berikut 2 buah sim card telkomsel. Dalam device yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk yang diakui tersangka telah dengan sengaja menyebarkan konten-konten terlarang tersebut.

Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara, karena perbuatan tersebut merupakan larangan dalam Undang-undang yaitu menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau
pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum.

Sementara itu Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Dr. Fadil Imran Ms.i menambahkan, “Saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya. Dengan pengungkapan ini, Masyarakat dihimbau untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan media sosial, agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga”.

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: