Wednesday, 17-06-2026 12:01:56 pm

Breaking News

Tanamkan Kedisiplinan Kepada Anggota Banser, Babinsa Koramil Sutojayan Ajarkan Peraturan Baris Berbaris
Home / / Detail berita

Serempetan Motor, Pria di Tuban Aniaya Korban hingga Luka Berat

AliansiRakyatNews -
(10 Views) Rabu, 17 Juni 2026 - 10:28


TUBAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang terjadi di Jalan Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/06/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam kasus ini, korban berinisial SM (50), warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, mengalami luka berat akibat penganiayaan yang dilakukan oleh AS (32), yang juga merupakan warga desa setempat.



Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku AS mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru dari arah utara menuju selatan.

Ketika melintas di lokasi kejadian, pelaku berusaha menghindari gundukan batu yang berada di jalan dengan mengarahkan kendaraannya ke kanan.
Namun pada saat bersamaan, korban SM sedang menyalip dari sisi kanan sehingga terjadi serempetan antara kedua kendaraan. Insiden tersebut kemudian memicu adu mulut antara keduanya.

 

pelaku sempat menegur korban dengan mempertanyakan cara berkendaranya. Korban kemudian menjawab dengan nada tinggi dan turun dari sepeda motor sebelum mendatangi pelaku.

Situasi semakin memanas setelah korban menendang sepeda motor pelaku hingga hampir terjatuh.

Tidak terima dengan tindakan tersebut, pelaku yang emosi langsung menarik korban dan terjadi perkelahian. Dalam kondisi emosi, pelaku memukul korban menggunakan batu seukuran telapak tangan sebanyak tiga kali. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali mengambil batu berukuran lebih besar dan memukul bagian kepala sebelah kanan korban sebanyak satu kali.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan bersembunyi di kawasan hutan Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding.
Dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (16/06/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku AS menyerahkan diri ke Polsek Semanding.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebongkah batu besar, satu balok kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru beserta STNK, serta satu buah kaos lengan pendek warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Diketahui, pelaku bukan merupakan residivis dan saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Tuban.

Redaksi

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: