Friday, 06-12-2024 05:37:58 am

Breaking News

Pastikan Berjalan Lancar, Babinsa Koramil Wlingi Dampingi Kegiatan Vaksinasi Warga Binaannya
Home / / Detail berita

Ciptakan Zero Narkoba Diwilayahnya, Satreskoba Polres Jombang Kembali Bekuk 3 Orang

AliansiRakyatNews -
(1159 Views) Sabtu, 17 Februari 2018 - 2:48


Jombang – Anggota Satreskoba Polres Jombang kembali mengamankan 3 orang pada Kamis 15 Februari 2018 sekira pukul 14.30 Wib, di Jl. A. Yani Gang Langgar ( belakang toko gajah mada) Ds. Jombang Kec/Kab. Jombang, Pasalnya, Pelaku tertangkap tangan petugas Unit Reskrim Polsek Jombang sesaat sedang melakukan penyalahgunaan penggunaan peredaran gelap Narkoba.

Ketiga tersangka Yang berhasil Diamankan Dalam Operandi tersebut antara lain ;



1. ROHMAD ARDIYANTO, (43) Jombang seorang Juru Parkir yang beralamat di jl. A. Yani gang langgar Ds. /Kec./Kab. Jombang.

2. ADE AHMAD RIYANTO, (21) yang berprofesi sebagai Penyembelih Sapi ( jagal sapi), Alamat Dsn kedung Mangu Ds. Kedunglo Sari kec. Tembelang, Kab. Jombang.

3. REZA AFKAR PIRAGA, (23) seorang Buruh Jagal sapi, alamat Dsn Pulo tawangsari, Ds.Pulo Lor kec/kab. Jombang.

“Selain menangkap pelaku, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 37 sedotan plastik warna Putih, Sebuah bong terbuat Dari kaca bening ,Sebuah pipet terbuat Dari kaca bening, Sebuah alat pengapian , 2 skop terbuat dari Plastik bening, Sebuah plastik berat 0,20 gr, 8 plastik klip kecil Bening diduga berisikan Sisa sabu sbb , Satu plastik klip Bening berat 0,21 gr , Satu plastik klip Bening berat 0,21 gr, Satu plastik klip Bening berat 0,23 gr, Satu plastik klip Bening berat 0,21 gr , Satu plastik klip Bening berat 0,23 gr, Satu plastik klip Bening berat 0,21 gr, Satu plastik klip Bening berat 0,23 gr , Satu plastik klip Bening berat 0,21 gr dan 2 (dua) buah HP” Ujar Kasat Resnarkoba Res Jombang AKP, Hasran, SH, M.Hum.

Akibat Dari Perbuatannya Tersebut 3 Tersangka Di Kenai Pasal Dakwaan Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dan setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (1) jo pasal 127 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok utamanya” Tambah Kasat.

Kasat Reskoba Polres Jombang Menambahkan, bahwa pihaknya juga mengharapkan peran serta masyarakat Jombang untuk turut serta membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas.

“Apabila ada yang mendengar, mengetahui segala bentuk penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada anggota kami atau pada Kepolisian terdekat.” Pungkasnya.

(Agus – Hariyanto)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: