Kapolres Mojokerto Hadiri Rapat Paripurna Istimewa di Gedung Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto
Mojokerto– Pelaksanaan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Pergantian Antar Waktu Periode 2014-2019 Kabupaten Mojokerto, merupakan tindak lanjut dari proses Pergantian Antar waktu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Nasdem yakni Wardoyo dari Dapil III Kabupaten Mojokerto karena Meninggal Dunia dan selanjutnya digantikan oleh Rindhawati yang merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Mojokerto, dimana hal tersebut yang merupakan urutan ke-2 dalam perolehan suara di Dapil III pada Pileg Tahun 2014 yaitu sebanyak 3.085 Suara.
Untuk itu Pagi ini Kamis (8/2/18) dilaksanakan Peresmian, Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Penggantian Antar Waktu (PAW) periode 2014-2019 di Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto pukul 09.00 WIB.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto ini, selain dihadiri oleh Wakil Bupati, Forkopimda dan juga anggota-anggota DPRD dari berbagai fraksi partai di Kabupaten Mojokerto, Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos SIK MH, juga turut hadir.
Selain itu ada sekitar 29 anggota dewan yang hadir dalam Rapat paripurna ini. Dalam Paripurna kali ini dilaksanakan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD baru atas nama Rindahwati S.Kep,Ns.,MM yang menggantikan anggota lama Alm. Wardoyo yang meninggal dunia sehingga perlu dilakukan PAW untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan Alm. Wardoyo.
Dalam sambutannya Ketua DPRD menyampaikan bahwa, mekanisme untuk menduduki kursi Legislatif salah satunya dalam proses pergantian antar waktu.
“Yang mana anggota DPRD sebelumnya berhalangan tidak dapat melaksanakan tugas dengan digantikan oleh anggota yang memperoleh suara urutan kedua, dalam hal ini yaitu dari partai Nasdem Sdri. Rindhawati” ujar Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto.
AKBP Leo pada akhir Paripurna juga mengucapkan selamat atas pelantikan Rindhawati.
“Selamat atas dilantiknya Ibu Rindhawati sebagai anggota dewan dan semoga amanah dan bisa menampung segala aspirasi masyarakat Mojokerto” tutur AKBP Leo.
Selain itu, dalam rapat ini juga dilaksanakan paripurna tentang penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap 4 Raperda Kabupaten Mojokerto yang dilaksanakan oleh Wakil Bupati Mojokerto, yang berisikan penjelasan perubahan atas perda tentang Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Daerah.
Pengirim : Mas