Thursday, 25-04-2024 02:06:30 am

Breaking News

Terlalu Lama Parkir, Pegawai Dispermades Amankan Guru GTT dan Siswi SMA N 1 Pati
Home / / Detail berita

Polsek Sekar Amankan 700 Gelondong Kayu Jati Ilegal

AliansiRakyatNews -
(1213 Views) Kamis, 2 November 2017 - 3:11



Reporter : Agus/Hm
Editor : Red

aliansirakyatnews.com, BOJONEGORO – Anggota Polsek Sekar Polres Bojonegoro pada Selasa (31/10/2017) sekira pukul 16.00 WIB lalu, menangkap sorang pelaku ilegal loging atau menguasai kayu jati dari hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Pelaku ditangkap petugas saat mengangkut kayu tersebut dengan menggunakan truk, di jalan raya turut Desa Bobol Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro.



Selain megamankan pelaku, petugas juga mengamankan truk berikut pengemudinya serta kayu jati dalam bentuk glondong berbagai ukuran, sebanyak 700 batang dengan ukuran diamerer rata-rata 10 sentimeter dan panjang 40 sentimeter.

Pelaku berinisial STN (40), warga Dusun Sumbergaleh Desa Bareng Kecamatan Sekar kabupaten Bojonegoro, selaku pemilik kayu dan kendaraan truk, sedangkan pengemudi yang turut diamankan petugas berinisial NYT (42), warga Dusun Banjarjo Tengah Desa Sumber Agung Kecamatan Sumber Baru Kabupaten Jember.

Kapolsek Sekar, AKP Supriyo, kepada media ini menerangkan bahwa kronologi penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa akan ada kendaraan truk warna hijau daun nomor polisi AE 8652 UK yang sedang mengangkut kayu jati yang diduga tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah.

“Truk tersebut hendak menuju arah Kecamatan Karang Jati Kabupaten Ngawi.” terang Kapolsek.

Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Sekar, Bripka Tri Hardi bersama tiga anggota segera mengadakan patroli ke arah Desa Bobol Kecamatan Sekar dan mendapati truk yang diinformasikan tersebut sedang melintas.

“Selanjutnya truk tersebut diberhentikan petugas dan ternyata benar truk tersebut sedang mengangkut kayu jati hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah.” lanjut Kapolsek.

Setelah diberhentikan, kemudian pemilik kayu berikut truk dan muatannya serta pengemudinya dibawa ke Mapolsek Sekar untuk dimintai keterangan.

“Pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut.” terang Kapolsek.

Masih menurut keterangan Kapolsek, selain pelaku petugas juga mengamankan kendaraan truk warna hijau daun nomor polisis AE 8652 UK, berikut pengemudinya serta muatannya berupa kayu jati dalam bentuk glondong berbagai ukuran, sebanyak 700 batang dengan ukuran diamerer rata-rata 10 sentimeter dan panjang 40 sentimeter.

“Diperkirakan kayu jati tersebut mencapai 4 meter kubik dan meurut pengakuan pelaku, kayu tersebut akan dijual pada pembeli di Kecamatan Ngraho.” imbuh Kapolsek.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi pada Kamis (02/11/2017) siang, membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporkan terkait penangkapan seorang pelaku yang diduga menguasai kayu jati hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

“Pelaku saat ini masih diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, petugas masih mengembangkan kasus tersebut terkit adanya kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Selanjutnya oleh penyidik pelaku disangka melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf ( a), Undang-undng Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yaitu orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.” terang Kapolres.

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry

Categorised in: