Thursday, 25-04-2024 12:07:44 pm

Breaking News

Bupati Blora Lantik 8 Kades Terpilih
Home / / Detail berita

PN Bojonegoro Masih Mengkaji Ulang Terkait Eksekusi Klenteng Hok Swie Bio

AliansiRakyatNews -
(843 Views) Rabu, 4 Oktober 2017 - 8:03



Reporter : EKO

aliansirakyatnews.com, BOJONEGORO – Setahun lebih, sejak putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap, menyebutkan 3 aset ( TITD) Tempat Ibadah Tri Darma Klenteng Hok Swei Bio Bojonegoro untuk dilakukan eksekusi.

Kenyataan sampai sekarang Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro belum melaksanakan eksekusi. PN Bojonegoro belum jelas, kapan akan melaksanakannya.



Menanggapi semua ini, Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Pransis Sinaga S.H, M.H, usai menghadiri kunjungan kerja Kabaharkam Polri di Polres Bojonegoro, Selasa (03/10), menyampaikan kepada media ini, bahwa pihaknya saat ini masih mendalami dan mengkaji lebih dalam lagi eksekusi yang telah di mohonkan oleh Go Kian An, selaku pemohon eksekusi yang dalam hal ini mewakili Badan TITD Hok Swie Bio.

Oleh sebab itu, ia selaku Ketua PN Bojonegoro yang baru menjabat dua bulan ini, akan mendalami materinya, jangan sampai salah dalam melaksanakan eksekusi, agar tidak merugikan kedua pemohon dan termohon tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Fransis Sinaga menambahkan, berdasarkan hasil kajian dan pendalaman KPN juga akan berkonsultasi ke Pengadilan Tinggi.

Sehingga dalam waktu dekat ini hasil kajian dan pendalaman terhadap eksekusi aset TTID Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro segera di ketahui. Sedangkan untuk pelaksanaan eksekusi tersebut, masih belum bisa di tentukan kapan waktunya, sebelum diketaui hasil dari kajian-kajian dan pendalaman yang lengkap.

Setelah hasil kajian dan pendalaman tersebut diketahui, PN Bojonegoro akan memanggil keduanya, yaitu pemohon dan termohon eksekusi.

Editor : Agus Kuprit

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: