Monday, 13-05-2024 04:46:11 am

Breaking News

Epilepsi Kambuh, Pengendara Motor Asal Kanor Jatuh Terperosok
Home / / Detail berita

Lakukan Curas, Pemuda Asal Singgahan Di Bekuk

AliansiRakyatNews -
(1248 Views) Jumat, 29 September 2017 - 5:31


Reporter : MUDJI


aliansirakyatnews.com, TUBAN
– Pada hari Jum’at, tgl 29/9/2017, (09.00 WIB.) Polsek Soko telah mengamankan,,pengungkapan pelaku Curas,”Bersama satreskrim yang Langsung Di pimpin Oleh Ipda Hariyono Di wilayah Bojonegoro Dan sekarang Di Bawa ke Polsek Soko Untuk mempertangung Jawabkan Perbuatanya.



Kronologi Kejadian Pada hari Senin, 05 September 2016, sekira pukul 08.30 Wib. di toko Dsn.Nganten, Ds.Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka tersebut diatas, dengan cara pelaku datang ke toko milik korban pura-pura akan beli, setelah melihat situasi sepi pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam yang telah di bawanya dan menodongkan kearah leher korban selanjutnya meminta barang-barang berharga milik korban setelah berhasil selanjutnya korban disekap didalam kamar mandi, dan pelaku melarikan diri, pada hari ini Jum’at, 29 September 2017, sekira pukul 09.00 Wib.

Saat pelaku keluar dari Lapas Bojonegoro setelah menjalani hukuman atas perbuatan pidananya yang terdahulu selanjutnya diamanakan oleh petugas dari Polsek Soko untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolsek Soko AKP Yudi Hermawan Membenarkan adanya pengungkapan atau penangkapan Dengan modus mau Beli Barang,”Bermula Di Toko Dsn.Nganten, Desa Sokosari, Kecamatan soko Korban Yang Bernama
ELLY ZUSANTI, perempuan, 31 tahun, Swasta, alamat Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban
Jawa Timur.

Pelaku SHOHIBUL MA’ALI bin BUKHORI, laki–laki, 32 tahun, Swasta, alamat Dsn.Krajan, RT.14/RW.07, Ds.Laju Kidul, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

Akibat Pengungkapan Tersebut Polsek Soko Mengamankan Barang bukti berupa (dua) buah Hand phone merk,, Lenovo warna putih dan merk Sony warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol. : S-2206-GU.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan Oleh Jajaran Polsek Soko untuk di lakukan Penyidikan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan JPU dan Tersangka di jerat pasal 365 ayat 1 KUH Pidana.

Editor : AGUS KUPRIT

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Tag
Categorised in: